Warta

PWNU Jatim Haramkan Petasan

Rabu, 12 September 2007 | 10:25 WIB

Surabaya, NU Online
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengharamkan petasan, karena petasan saat ini mengancam jiwa, mencederai orang, mengganggu orang, dan sia-sia.

"Fungsi petasan saat ini sudah bukan lagi untuk menandai awal berbuka dan mengakhiri berpuasa (imsak)," kata Wakil Rois Syuriah PWNU Jatim, KH Miftachul Akhyar di Surabaya, Rabu.

<>

Pengasuh Pesantren Miftachussunnah, Kedungtarukan, Surabaya ini mengemukakan hal itu, menanggapi korban petasan yang berjatuhan menjelang Ramadhan yakni di Bangkalan (11/9), Pasuruan (11/8), dan sebagainya.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Menurut dia, petasan semula digunakan untuk menandai kegembiraan menyambut Ramadhan, sekaligus menandai waktu berbuka dan imsak (berakhirnya waktu berbuka/sahur) seperti yang digunakan masyarakat di Tanah Suci, Mekkah.

"Karena itu, petasan akhirnya digunakan pejabat kita untuk menyambut dan menghormati Ramadhan, sehingga ada ’blanggur’ (petasan besar dengan media bambu) di alun-alun kota," katanya menjelaskan.

Namun, pemakaian petasan saat ini bukan lagi digunakan pejabat pemerintah, tapi sudah cukup meluas di tengah-tengah masyarakat. Bahkan petasan kini sudah menjadi "home industry" yang juga membahayakan nyawa manusia dalam jumlah banyak.

"Apalagi, petasan sekarang sudah cenderung menghambur-hamburkan uang dan mengancam nyawa manusia. Karena itu, NU Jatim sejak lima tahun lalu sudah mengharamkan petasan dengan alasan adanya perubahan fungsi menjadi mengancam jiwa, mencederai orang, mengganggu orang, dan sia-sia (membakar uang)," katanya.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Ia mengemukakan, Islam tak melarang adanya kegembiraan dalam menyambut Ramadhan, walau hanya sesaat. Tapi bila sudah bersifat "tabdzir" (sia-sia) akibat membakar uang dan menghilangkan nyawa manusia, maka nilai pahalanya tidak ada sama sekali, bahkan berdosa.

"Kami berharap, pemerintah menindaklanjuti dengan ketegasan aturan dan sanksi. Bahkan pemerintah sudah waktunya membuat peraturan tegas tentang larangan itu, karena korban setiap tahun selalu ada," katanya menegaskan.

Secara terpisah, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Irjen Pol Herman S Sumawiredja melarang masyarakat bermain petasan, terkait bulan suci Ramadhan 1428 H.

"Petasan dan bahan peledak itu berbahaya, buktinya ledakan di Jalan Airlangga Gang Anggrek, Pasuruan (11/8) menewaskan empat orang," katanya melalui Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Pudji Astuti.

Ia menyatakan, aparat kepolisian sejak beberapa pekan terakhir telah melakukan razia petasan dan bahan peledak, seperti dilakukan Polwil Besuki dengan melakukan razia petasan, bondet (bom ikan), dan bahan peledak lainnya.

"Kalau aturannya sudah ada, tapi mungkin kurang tegas, seperti regulasi larangan pembelian bahan baku yang memang belum ada, sehingga masyarakat mudah membeli potasium chlorat, ’black powder’, dan sebagainya," katanya menambahkan. (ant/eko)


Terkait