Pengamat Sebut Rendahnya Keberpihakan Pemerintah Membenahi Transportasi Umum
NU Online · Selasa, 19 Agustus 2025 | 09:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyebut bahwa pemerintah dinilai semakin tidak berpihak terhadap pembenahan transportasi umum di Indonesia.
Ia mengatakan, meskipun telah menjadi kewajiban negara sebagaimana diatur dalam regulasi, komitmen pembiayaan justru terus melemah dari tahun ke tahun. Dia menyoroti bahwa peran pemerintah dalam sektor ini bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan mandat undang-undang. Ia mengingatkan:
"Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau. Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum (pasal 138 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," katanya kepada NU Online pada Senin (19/8/2025).
Namun, katanya, kenyataan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pemerintah memang mencantumkan 20 kota yang akan dibenahi sistem angkutan umumnya. Tapi ironisnya, ungkapnya, anggaran stimulan program skema pembelian layanan (Buy The Service/BTS) justru mengalami penurunan tajam dari tahun ke tahun.
"Tahun 2020 (awal Program BTS) dianggarkan Rp 56 miliar, tahun 2021 (Rp 292 miliar), tahun 2022 (Rp 550 miliar), tahun 2023 (Rp 625 miliar), tahun 2024 (Rp 437 miliar) dan tahun 2025 (177 miliar). Direncanakan tahun 2026 cuma Rp 80 miliar," katanya.
"Hal ini menunjukkan rendahnya keberpihakan pemerintah membenahi transportasi umum di daerah," lanjut Akademisi Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata itu.
Padahal, menurutnya, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pernah menjanjikan subsidi transportasi umum dalam kampanye mereka. Ia menekankan bahwa janji tersebut harusnya segera dijalankan melalui Kementerian Perhubungan dengan peningkatan anggaran tahunan yang konsisten.
Terlebih, katanya, Indonesia memiliki 514 pemerintah daerah yang perlu didorong untuk turut serta mengembangkan layanan angkutan umum. Djoko menjelaskan bahwa anggaran BTS sejatinya merupakan stimulan awal dari pemerintah pusat, yang seharusnya setelah dua sampai tiga tahun dialihkan ke pendanaan dari APBD daerah masing-masing.
Tidak hanya sekadar alat mobilitas, kata Djoko, transportasi umum yang terjangkau menyangkut hak dasar masyarakat dalam mengakses kehidupan yang lebih layak.
"Transportasi yang terjangkau dapat memberikan setiap orang bisa menikmati peluang, kebebasan, dan kebahagiaan. Itu kalau pemerintahnya becus dan peduli," katanya mengutip Peneliti transportasi Todd Litman.
Lebih lanjut, angkutan umum yang murah sangat membantu masyarakat, terutama mereka yang kehilangan pekerjaan atau berpenghasilan rendah.
"Manfaat program angkutan umum sangat membantu masyarakat bermobilitas dengan biaya murah di tengah kesulitan warga yang sedang kesulitan atau kehilangan pekerjaan," pungkasnya.
Terpopuler
1
Taj Yasin Pimpin Upacara di Pati Gantikan Bupati Sudewo yang Sakit, Singgung Hak Angket DPRD
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Ketum PBNU Ajak Bangsa Teguhkan Persatuan
4
Kiai Miftach Jelaskan Anjuran Berserah Diri saat Alami Kesulitan
5
Tali Asih untuk Veteran, Cara LAZISNU Sidoarjo Peduli Pejuang Bangsa
6
Gerakan Wakaf untuk Pendidikan Islam, Langkah Strategis Wujudkan Kemandirian Perguruan Tinggi
Terkini
Lihat Semua