Sembilan Kasus Buku Teks Pendidikan Keagamaan
NU Online · Ahad, 21 Oktober 2018 | 00:30 WIB
Ketiga, heboh kasus buku PAI yang memuat ilustrasi Nabi Muhammad SAW di Yogyakarta pada 2012. Dirjen Pendidikan Islam Kemenag mengeluarkan surat edaran sehingga Kanwil Kemenag DIY menarik puluhan buku PAI yang memuat ilustrasi Rasulullah ini. Sekjen Kemenag waktu itu, Bahrul Hayat, menegaskan bahwa stempel Direktorat Pendidikan Agama Islam pada buku itu palsu dan sudah sering terjadi.
Keempat, awal 2015 bermunculan kembali kasus buku PAI bermasalah di beberapa daerah. Misalnya, materi radikalisme ‘boleh membunuh orang lain yang menyembah selain Allah’ dalam buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kelas XI SMA/MA/SMK/MAK, halaman 170 terbitan Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Balitbang Kemendikbud pada 2014.
Keenam, pada 2016, Dinas Pendidikan Pemkab. Padanglawas Utara, Sumut bersama penerbit Grafindo Media Pratama menarik peredaran buku PAI Kelas V SD. Pada halaman 86 buku yang disusun Fauzi Abdul Ghofur dan Masyhudi tersebut Nabi Muhammad SAW ditempatkan pada urutan ke-13 dalam urutan nama Rasul, sementara urutan terakhir adalah Isa AS.
Kedelapan, pada 2017, heboh buku yang menyatakan Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Buku Ilmu Pengetahuan Sosial ini ditulis oleh I. S. Sadiman dan Shenny Amalia, diterbitkan oleh Yudhistira Ghalia Indonesia (YGI). Menurut penulis, buku tersebut disusun berdasarkan Kurikulum 2006 dan terbit dari tahun ke tahun tanpa menimbulkan polemik.
“Buku ini merujuk pada data World Population Data Sheet 2010 yang hanya menampilkan data kependudukan Israel. Tidak ada keterangan yang mencantumkan Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Munculnya pemberitaan soal Presiden Amerika Serikat, Donald Trump yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, berakibat pada penarikan semua buku yang diterbitkan YGI tersebut,” terangnya.
Kesembilan, adalah buku berjudul Agenda Ramadhan: Pembinaan Budi Pekerti Serta Sikap Religius&Sosial, pengarang Tim Kreatif KKG PAI, penerbit KKG PAI (Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam), Bekasi, terbit pada 2017.
Kaban berharap, lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan PMA Nomor 9 Tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama bisa memperkecil kesalahan di dunia perbukuan, khususnya buku teks agama dan keagamaan. Kaban berpesan, para peneliti Puslitbang LKKMO fokus terhadap konten buku-buku keagamaan. Ibarat kapal, agar tidak tenggelam, maka pastikan tidak ada air yang masuk ke kapal.
Terpopuler
1
Ketua PBNU Sebut Demo di Pati sebagai Pembangkangan Sipil, Rakyat Sudah Mengerti Politik
2
Khutbah Jumat: Refleksi Kemerdekaan, Perbaikan Spiritual dan Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
3
Khutbah Jumat: Kemerdekaan Sejati Lahir dari Keadilan Para Pemimpin
4
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Wujud Syukur atas Kemerdekaan Indonesia ke-80, Meneladani Perjuangan Para Pahlawan
5
Prabowo Klaim Selamatkan Rp300 Triliun APBN, Peringatkan Risiko Indonesia Jadi Negara Gagal
6
Khutbah Jumat Bahasa Sunda: Ngeusian Kamerdekaan ku Syukur jeung Nulad Sumanget Pahlawan
Terkini
Lihat Semua