Cuti Tiga Kali
Fatayat merupakan badan otonom untuk mewadahi kader muda perempuan NU. Rentang usia 25-45 tahun merupakan masa-masa produktif, masa dimana mereka melahirkan, masa menumbuhkan generasi baru bagi kelangsungan kehidupan di bumi, ini adalah tugas yang maha mulia, yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
<>Makanya harap mafhum jika banyak peserta yang tak bisa datang dengan alasan hamil, melahirkan, atau anaknya belum bisa ditinggal. Sayang sekali, padahal bagi sebagian orang acara kongres merupakan momentum yang pantang untuk dilewatkan.
Bukan hanya dalam arena kongres. Kerap kali mereka harus cuti saat sedang menjabat sebagai pengurus. Bahkan salah satu pengurus penting di PP Fatayat dalam satu periode kepengurusan yang berdurasi lima tahun sempat cuti melahirkan tiga kali. Tak tahulah, apakah ada aturan tersendiri berapa lama tiap kali cutinya, atau sesukanya. Toh di Fatayat kan tidak digaji.(mkf)
Terpopuler
1
Kemenag Tetapkan Gelar Akademik Baru untuk Lulusan Ma’had Aly
2
LKKNU Jakarta Perkuat Kesehatan Mental Keluarga
3
Mahasiswa Gelar Aksi Indonesia Cemas, Menyoal Politisasi Sejarah hingga RUU Perampasan Aset
4
3 Alasan Bulan Kedua Hijriah Dinamakan Safar
5
Kopri PB PMII Luncurkan Beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat untuk 2.000 Kader Perempuan
6
Anggapan Safar sebagai Bulan Sial Berseberangan dengan Pandangan Ulama
Terkini
Lihat Semua