5 Calon Jamaah Haji Indonesia Dicekal Masuk ke Arab Saudi, Ini Penyebabnya
NU Online · Sabtu, 24 Juni 2023 | 21:30 WIB
Muhammad Faizin
Penulis
Jakarta, NU Online
Sebanyak lima calon jamaah haji Indonesia dicekal setibanya di Arab Saudi. Lima jamaah ini ditolak masuk Arab Saudi karena masuk daftar cekal. Jamaah ini tidak diperbolehkan masuk Arab Saudi setelah mendarat di Bandara AMAA Madinah maupun King Abdulaziz, Jeddah.
Hal ini disampaikan Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah, Eko Hartono, saat dihubungi Media Center haji (MCH) Sabtu (24/6/2023).
Kelima jamaah haji Indonesia yang masuk dalam daftar cekal pemerintahan Arab Saudi ini menurutnya hanya tiba di bandara dan langsung dicarikan pesawat untuk kemudian kembali ke Indonesia setelah dilakukan pengecekan di imigrasi. “Sudah kembali ke tanah air,” katanya.
Eko menjelaskan bahwa calon jamaah haji yang dicekal ini disebabkan yang bersangkutan pernah dideportasi sebelumnya dari Arab Saudi. Sampai saat ini, mereka belum mencapai 10 tahun sejak masa deportasinya.
Terkait dengan terbitnya visa mereka, Eko menjelaskan bahwa sistem daftar cekal di Imigrasi Arab Saudi Saudi belum terkoneksi dengan proses pengeluaran visa di E-hajj dan umrah.
“Kemarin juga ada beberapa jamaah umrah yang dipulangkan lagi,” ungkapnya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang masuk daftar cekal namun ingin menjalankan umrah ataupun haji, untuk memerhatikan batas waktu pencekalan.
Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi terkait hal ini ke Kementerian Agama ataupun jamaah. Namun jamaah dimungkinkan tidak mengetahui peraturan baru Arab Saudi atau ingin mencoba-coba.
Baca Juga
Hukum Haji dengan Uang Haram
“Kami sudah berkali-kali sampaikan ke jamaah agar mereka yang sudah pernah tinggal di Saudi dan pernah dideportasi, jangan coba-coba ke sini sebelum masa 10 tahun,” ungkapnya.
Terlebih, lanjutnya, ada beberapa perubahan kebijakan keimigrasian di Arab Saudi seperti sebelum tahun 2021, masa cekal di Arab Saudi berlaku lima tahun. Namun setelah Covid-19, kebijakan ini berubah menjadi 10 tahun.
Perubahan yang dilakukan lainnya adalah dihapusnya kebijakan orang yang masuk daftar cekal tetap bisa menjalankan umrah dan haji, dengan catatan tidak berlama-lama. Begitu selesai ibadah, mereka harus segera pulang. "Sekarang (bagian imigrasi) sudah tidak peduli, lebih tegas," katanya.
Kejadian pencekalan ini menurutnya juga tidak terjadi kali ini saja. Pada musim haji lalu juga pernah terjadi dua jamaah yang mengalami kejadian serupa saat tiba di Madinah.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Syamsul Arifin
Terpopuler
1
Jamaah Haji yang Sakit Boleh Ajukan Pulang Lebih Awal ke Tanah Air
2
Khutbah Jumat: Menyatukan Hati, Membangun Kerukunan Keluarga Menuju Hidup Bahagia
3
PBNU Buka Suara Atas Tudingan Terima Aliran Dana dari Perusahaan Tambang di Raja Ampat
4
Fadli Zon Didesak Minta Maaf Karena Sebut Peristiwa Pemerkosaan Massal Mei 1998 Hanya Rumor
5
Israel Serang Militer dan Nuklir Iran, Ketum PBNU: Ada Kegagalan Sistem Tata Internasional
6
Presiden Pezeshkian: Iran akan Membuat Israel Menyesali Kebodohannya
Terkini
Lihat Semua