5 Calon Jamaah Haji Indonesia Dicekal Masuk ke Arab Saudi, Ini Penyebabnya
NU Online · Sabtu, 24 Juni 2023 | 21:30 WIB
Muhammad Faizin
Penulis
Jakarta, NU Online
Sebanyak lima calon jamaah haji Indonesia dicekal setibanya di Arab Saudi. Lima jamaah ini ditolak masuk Arab Saudi karena masuk daftar cekal. Jamaah ini tidak diperbolehkan masuk Arab Saudi setelah mendarat di Bandara AMAA Madinah maupun King Abdulaziz, Jeddah.
Hal ini disampaikan Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah, Eko Hartono, saat dihubungi Media Center haji (MCH) Sabtu (24/6/2023).
Kelima jamaah haji Indonesia yang masuk dalam daftar cekal pemerintahan Arab Saudi ini menurutnya hanya tiba di bandara dan langsung dicarikan pesawat untuk kemudian kembali ke Indonesia setelah dilakukan pengecekan di imigrasi. “Sudah kembali ke tanah air,” katanya.
Eko menjelaskan bahwa calon jamaah haji yang dicekal ini disebabkan yang bersangkutan pernah dideportasi sebelumnya dari Arab Saudi. Sampai saat ini, mereka belum mencapai 10 tahun sejak masa deportasinya.
Terkait dengan terbitnya visa mereka, Eko menjelaskan bahwa sistem daftar cekal di Imigrasi Arab Saudi Saudi belum terkoneksi dengan proses pengeluaran visa di E-hajj dan umrah.
“Kemarin juga ada beberapa jamaah umrah yang dipulangkan lagi,” ungkapnya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang masuk daftar cekal namun ingin menjalankan umrah ataupun haji, untuk memerhatikan batas waktu pencekalan.
Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi terkait hal ini ke Kementerian Agama ataupun jamaah. Namun jamaah dimungkinkan tidak mengetahui peraturan baru Arab Saudi atau ingin mencoba-coba.
Baca Juga
Hukum Haji dengan Uang Haram
“Kami sudah berkali-kali sampaikan ke jamaah agar mereka yang sudah pernah tinggal di Saudi dan pernah dideportasi, jangan coba-coba ke sini sebelum masa 10 tahun,” ungkapnya.
Terlebih, lanjutnya, ada beberapa perubahan kebijakan keimigrasian di Arab Saudi seperti sebelum tahun 2021, masa cekal di Arab Saudi berlaku lima tahun. Namun setelah Covid-19, kebijakan ini berubah menjadi 10 tahun.
Perubahan yang dilakukan lainnya adalah dihapusnya kebijakan orang yang masuk daftar cekal tetap bisa menjalankan umrah dan haji, dengan catatan tidak berlama-lama. Begitu selesai ibadah, mereka harus segera pulang. "Sekarang (bagian imigrasi) sudah tidak peduli, lebih tegas," katanya.
Kejadian pencekalan ini menurutnya juga tidak terjadi kali ini saja. Pada musim haji lalu juga pernah terjadi dua jamaah yang mengalami kejadian serupa saat tiba di Madinah.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Syamsul Arifin
Terpopuler
1
Atas Dorongan PBNU, Akan Digelar Jelajah Turots Nusantara
2
Rais Aam Sampaikan Bias Hak dan Batil Jadi Salah Satu Pertanda Kiamat
3
Asyura, Tragedi Karbala, dan Sentimen Umayyah terhadap Ahlul Bait
4
Dilantik, Berikut Susunan Lengkap Idarah 'Aliyah JATMAN Masa Khidmah 2025-2030
5
Penggubah Syiir Tanpo Waton Bakal Lantunkan Al-Qur’an dan Shalawat di Pelantikan JATMAN
6
I'tikaf hingga Khataman Al-Qur'an, Kebiasaan Gus Baha di Bulan Muharram
Terkini
Lihat Semua