Internasional

Pengadilan Israel Mengeluarkan Perintah Penghancuran Sebuah Masjid di Yerusalem

Selasa, 15 September 2020 | 07:30 WIB

Pengadilan Israel Mengeluarkan Perintah Penghancuran Sebuah Masjid di Yerusalem

Bendera Israel. (Foto: Anadolu Agency)

Yerusalem, NU Online
Sebuah Pengadilan di Israel dilaporkan telah mengeluarkan perintah pembongkaran sebuah masjid di sebuah wilayah di Yerusalem Timur yang diduduki. Masjid Qaqaa bin Amr di Kota Silwan itu harus dirobohkan karena dianggap izin konstruksinya kurang.


Menanggapi hal itu, Departemen Wakaf Agama Islam mengecam perintah tersebut dan memperingatkan Israel agar tidak meneruskannya. Diberitakan Aljazeera, Senin (14/9), Kementerian juga menyeru komunitas internasional, Liga Arab, dan Organisasi Kerja Sama Islam untuk melindungi situs-situs suci Islam dan tempat ibadah di Yerusalem.


Otoritas Israel memberi waktu 21 hari kepada penduduk setempat untuk menolak perintah tersebut. Jika tidak, maka perintah tersebut akan dilaksanakan dan Masjid Qaqaa bin Amr akan dirobohkan.


Masjid Qaqaa bin Amr dibangun pada 2012. Masjid dua lantai itu mampu menampung ratusan jamaah. Sebelumnya pada 2015 lalu, perintah pembongkaran serupa juga pernah dikeluarkan namun itu tidak pernah diberlakukan. 


Selama beberapa tahun terakhir, pemukim Israel telah menguasai puluhan rumah warga Palestina di Silwan, sebuah daerah yang dekat dengan Kompleks Masjidil Aqsa. Bahkan dalam beberapa pekan terakhir, otoritas Israel telah meningkatkan kampanye penghancuran rumah warga Palestina di Silwan.


Kelompok Advokasi Israel, Ir Amim, mengatakan, selama 2019 otoritas Israel menghancurkan 104 unit rumah warga di wilayah Palestina di Yerusalem Timur sementara pada 2018 ada 72 unit rumah warga Palestina yang dirobohkan.   


Israel mengklaim, rumah-rumah warga Palestina yang dihancurkan itu dibangun secara ilegal dan penghancuran itu sudah disetujui pengadilan. Warga Palestina mengaku, mereka menghadapi krisis perumahan yang parah karena Israel enggan mengeluarkan izin bangunan.


Sesaat setelah mencaplok Yerusalem Timur, Israel memperluas wilayahnya dengan mengambil area luas dari tanah kosong dan kemudian membangun permukiman Yahudi di atasnya. Menurut hukum internasional, apa yang dilakukan Israel itu adalah ilegal. Pada saat yang sama, itu membatasi perluasan lingkungan Palestina. Hal itu juga memaksa orang yang berada di wilayah itu untuk membangun secara ilegal.


Pewarta: Muchlishon
Editor: Fathoni Ahmad