Jateng

Kopri PMII Jateng Adakan Edukasi Pencegahan Kekerasan Seksual di 13 Pesantren Selama Juli 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:13 WIB

Kopri PMII Jateng Adakan Edukasi Pencegahan Kekerasan Seksual di 13 Pesantren Selama Juli 2024

Korps PMII Putri (KOPRI) PKC Jawa Tengah goes to pesanten (Foto: istimewa)

Semarang, NU Online

Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Putri (Kopri) Jawa Tengah telah mengambil langkah signifikan dengan mengadakan edukasi pencegahan kekerasan seksual di 13 pondok pesantren yang tersebar di 10 kabupaten/kota selama Juli 2024 (7-27 Juli 2024). 


Kabupaten/kota itu meliputi Rembang, Pati, Grobogan, Blora, Semarang, Purworejo, Kebumen, Surakarta, Pekalongan, dan Salatiga. Hingga kini, program tersebut telah terlaksana di pondok pesantren ke-8, yaitu di Kebumen.


Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren, dengan harapan memberikan dampak positif terutama bagi para santri yang menjadi fokus utama kegiatan ini.


Ketua Kopri Jawa Tengah Chintami Budi Pertiwi menyampaikan bahwa program ini adalah bagian dari upaya untuk memberikan edukasi yang lebih menyeluruh kepada masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan pesantren.


“Kami menyadari pentingnya pendidikan tentang kekerasan seksual di kalangan santri. Oleh karena itu, kami berinisiatif untuk menyampaikan materi ini secara langsung kepada mereka,” ungkapnya, sebagaimana dikutip NU Online Jateng. 


Pengasuh Pondok Pesantren Dhiya'ul Qur'an Nyai Hj Umi Zumrotus Sholichah mengapresiasi kegiatan ini karena dapat meningkatkan kesadaran akan kekerasan seksual di kalangan santri.


“Kami berterima kasih atas perhatian dan upaya yang telah dilakukan oleh Kopri Jawa Tengah. Semoga kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan para santri di masa yang akan datang,” harapnya. 


Baca selengkapnya di https://jateng.nu.or.id/regional/kopri-pkc-jateng-goes-to-pesantren-pendidikan-dan-regulasi-terhadap-kekerasan-seksual-Eyucn