Kesehatan

Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa, Pergunu: Tak Sejalan dengan Nilai Islam

Senin, 5 Agustus 2024 | 11:00 WIB

Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa, Pergunu: Tak Sejalan dengan Nilai Islam

Wakil Ketua Pimpinan Pusat Pergunu, Achmad Zuhri. (Foto: dok. Pergunu)

Jakarta, NU Online

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.


Hal ini menimbulkan reaksi dari Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu). Wakil Ketua Pimpinan Pusat Pergunu, Achmad Zuhri menilai aturan tersebut tak mencerminkan nilai-nilai ajaran agama Islam yang menjadi landasan moral dan spiritual bangsa Indonesia.


Ia menyebut peraturan mengenai hak reproduksi dan kesehatan seksual terlalu liberal dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kesucian dan kehormatan manusia dalam Islam.


“Pendidikan kesehatan, terutama yang berkaitan dengan hak-hak reproduksi, seharusnya disampaikan dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama dan budaya yang dianut oleh masyarakat Indonesia,” ujar Achmad Zuhri kepada NU Online, Senin (5/7/2024).


Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu menjelaskan bahwa pemerintah seharusnya menggunakan skema pencegahan melalui penguatan nilai moralitas dan edukasi positif tanpa harus memberikan alat kontrasepsi.


Di samping itu, kebijakan tersebut dinilai berpotensi merusak moral anak-anak dan remaja jika tidak disertai dengan pengawasan yang ketat dan pendidikan karakter yang kuat.


“Dalam perspektif pendidikan nasional, moral dan etika bangsa Indonesia harus selalu dijunjung tinggi. PP Nomor 28 Tahun 2024 mengandung beberapa ketentuan yang dapat mempengaruhi moral generasi muda. Misalnya, kebijakan terkait dengan distribusi alat kontrasepsi dan pendidikan seks di sekolah tanpa mempertimbangkan usia dan kesiapan mental peserta didik,” jelasnya.


Menurutnya, sistem pendidikan nasional Indonesia tak hanya berfokus pada transfer pengetahuan, tetapi juga pada pembentukan karakter dan moral peserta didik. PP Nomor 28 Tahun 2024 kurang mempertimbangkan aspek pendidikan karakter yang sangat penting dalam mendidik generasi penerus bangsa.


“Pendidikan kesehatan yang diatur dalam PP ini seharusnya lebih mengedepankan nilai-nilai luhur bangsa dan budaya, serta memperkuat pendidikan karakter sebagai bagian dari upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” ungkap Zuhri.


Pergunu mendesak pemerintah segera melakukan revisi dan peninjauan ulang terhadap PP Nomor 28 Tahun 2024 dengan melibatkan berbagai pihak termasuk organisasi keagamaan, ahli pendidikan, dan tokoh masyarakat.


“Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap ketentuan yang diatur dalam PP ini sesuai dengan nilai-nilai agama, moral, dan amanat pendidikan nasional,” tuturnya.


Pergunu menilai Pendidikan karakter harus diperkuat di sekolah-sekolah sebagai bagian dari kurikulum wajib. Pendidikan kesehatan harus disampaikan dengan pendekatan yang mengedepankan nilai-nilai agama dan budaya serta membentuk karakter peserta didik yang bermoral dan beretika.


“Dalam upaya menjaga kesehatan reproduksi dilaksanakan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama,” imbuhnya.


Zuhri menegaskan pentingnya memperkuat posisi Pancasila sebagai ideologi bangsa, serta peran orang tua, guru, dan murid dalam mengamalkan nilai Pancasila sebagai upaya mencegah ideologi liberal masuk dalam dunia pendidikan.


Pergunu mengajak masyarakat untuk mengawal implementasi kebijakan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024. “Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal implementasi kebijakan ini demi masa depan generasi penerus yang lebih baik,” pungkasnya.