Nasional

Irham Minta LBH Sarbumusi Fokus Advokasi Pekerja yang Alami PHK

NU Online  ·  Jumat, 8 Agustus 2025 | 11:30 WIB

Irham Minta LBH Sarbumusi Fokus Advokasi Pekerja yang Alami PHK

Irham Ali Saifuddin saat menyampaikan arahan usai melantik LBH Sarbumusi di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (8/8/2025). (Foto: NU Online/Haekal)

Jakarta, NU Online

Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Irham Ali Saifudin, meminta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sarbumusi Masa Khidmah 2025-2028 untuk menjadikan advokasi terhadap buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai prioritas utama.


Ia menjelaskan, Indonesia sedang mengalami fase industrialisasi yang ironisnya justru disertai gelombang PHK besar-besaran, terutama di sektor industri padat karya. Dalam catatan Sarbumusi, Irham mengungkapkan bahwa sepanjang semester pertama tahun ini terdapat lebih dari 80.000 kasus PHK.


"Ini tentu bukan hanya sekedar angka, ini adalah menjadi PR bagi kita sebagai orang yang berada di republik ini," katanya saat Pelantikan LBH K-Sarbumusi Masa Khidmah 2025-2028 di Lantai 8 Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, pada Jumat (8/8/2025).


“Kita di Sarbumusi juga ingin ini juga menjadi bagian porsi yang mesti dilakukan oleh kawan-kawan apabila ada ruang-ruang yang perlu diadvokasi, mungkin bisa dioptimalkan setidaknya ini bisa membantu kawan-kawan yang terkena persoalan PHK biar bisa meringankan sedikit persoalan mereka,” imbuhnya.


Irham juga menyoroti pentingnya penguatan advokasi di sektor informal. Menurutnya, Sarbumusi merupakan satu-satunya konfederasi buruh yang memiliki struktur kuat di sektor non-formal, mulai dari buruh migran, pekerja pertanian dan perkebunan, hingga sektor transportasi yang sebagian besar tak memiliki hubungan industrial formal.


“Saya ingin mengatakan bahwa situasi infomality, sektor informal pekerja ini mendapatkan banyak sekali kerentanan-kerentanan. Baik kerentanan secara ekonomi sosial maupun kerentanan yang terkait dengan situasi kerja. Ini saya kira pilar pertama yang harus dilakukan oleh pihak Sarbumusi yaitu penguatan advokasi langsung terhadap para pekerja,” jelasnya.


Lebih lanjut, Irham mendorong agar LBH Sarbumusi tampil berbeda dari lembaga bantuan hukum serikat buruh lainnya. Ia ingin periode kepengurusan 2025-2028 juga memfokuskan diri pada kajian dan advokasi kebijakan ketenagakerjaan.


“Saya ingin di kepengurusan LBH Sarbumusi periode 2025-2028, saya ingin kepengurusan LBH periode ini itu fokus juga pada kajian-kajian dan advokasi kebijakan karena saya kira negara kita sedang berubah, dunia kerja secara umum sudah berubah, akan banyak sekali perubahan norma kerja internasional yang saya kira nanti akan berlaku di Indonesia,” katanya.


Ia pun mengingatkan bahwa ketidakmampuan serikat buruh beradaptasi bisa membuka peluang bagi kelompok-kelompok yang merugikan pekerja.


“Apabila serikat pekerja dalam hal ini kita tidak adaptif terhadap perubahan-perubahan itu maka kita khawatirkan akan adanya free rider, akan adanya penumpang gelap yang ini pada akhirnya akan merugikan kaum buruh itu sendiri,” jelasnya.


Sementara itu, Direktur LBH Sarbumusi Muhtar Said menyatakan komitmennya untuk membenahi organisasi yang dimulai dari penataan administrasi sebagai pondasi dasar.


"Administrasi ini kemudian akan menjadi legacy terhadap akreditasi, akreditasi akan menjadi legacy terhadap kepengurusan saat ini. Jadi kalau cuma kepengurusan itu nangani perkara, kemudian selesai konferensi pers selesai, dan tidak teradministrasikan dengan baik itu namanya bukan organisasi, itu namanya paguyuban," terangnya saat sambutan.