KPAI Soroti Ancaman Dikeluarkannya Siswi MAN 1 Tegal
NU Online · Jumat, 20 Juni 2025 | 15:00 WIB
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono menyoroti ancaman dikeluarkannya siswi MAN 1 Tegal, Jawa Tengah karena tidak mengikuti imbauan berpakaian sesuai standar sekolah saat mengikuti lomba renang pada ajang Pekan Olaharaga Pelajar Daerah (Popda) pada September 2024.
Aris menilai bahwa keputusan untuk mengeluarkan siswa dari sekolah merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak anak, terutama hak atas pendidikan.
“Saya kira itu tidak diperkenankan ya memutus hak pendidikan anak,” ujarnya kepada NU Online pada Jumat (20/6/2025).
Ia menyampaikan jika memang terjadi pelanggaran terhadap peraturan sekolah, cara penanganannya tetap harus mengedepankan prinsip hak terhadap anak.
“Kalau memang terbukti melanggar, ya tentu kosekuensinya harus tetap menghormati hak anak dan sekolah juga mestinya mengukur tingkat pelanggarannya seperti apa, kemudian peraturan itu sudah dibuat berdasarkan perspektif hak-hak anak atau tidak?,” tegas Aris.
Aris juga mempertanyakan peraturan sekolah mengenai pakaian renang bagi siswa-siswinya, apakah telah disusun dan disosialisasikan dengan mengacu pada prinsip-prinsip perlindungan anak. Menurutnya, penting untuk memastikan bahwa aturan yang diterapkan sekolah tidak mengesampingkan hak pendidikan.
“Dalam aturan itu sudah menjujung tinggi prinsip-prinsip dasar pemenuhan hak anak atau tidak? Apakah peraturan itu kira-kira sudah dipahami oleh anak atau belum? Sudah diinformasikan kepada anak atau belum?,” katanya.
“Jangan sampai peraturan-peraturan yang dibuat justru kemudian akan menciderai hak anak, akan tidak menghormati nilai-nilai kemanusiaan terhadap anak. Jangan sampai kemudian aturan-aturan yang dibuat, tidak dipahami oleh anak, tidak tersampaikan oleh anak,” lanjutnya.
Baca Juga
KPAI Sambut Baik Peluncuran NU Kids
Aris menegaskan bahwa pelanggaran terhadap hak atas pendidikan anak merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yang mengatur tentang perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Oleh karena itu, ia mengajak kepada semua pihak untuk mencari solusi terbaik melalui Musyawarah.
“Maka langkah yang bijak, bagaimana kemudian menyelesaikan persoalan ini dengan cara musyawarah untuk kemudian mengembalikan hak pendidikan anak itu sendiri dan juga menjadikan sebagai bahan evaluasi, bahan refleksi terhadap aturan yang ada,” ucap.
Saat ini, KPAI bersama Kementerian Agama (Kemenag) RI tengah mendalami kasus yang menimpa siswi MAN 1 Tegal itu. “Kita sudah koordinasi dengan Kemenag untuk menangani. Sedang didalami situasi kasusnya,” pungkas Aris.
Terpopuler
1
PMII Jakarta Timur Tuntut Keadilan Usai Kadernya Tertembak Peluru Karet hingga Tembus Dada
2
Demo Agustus 2025: Alarm Keras Suara Rakyat
3
PBNU Bersama 15 Ormas Islam Serukan Masyarakat Tenang dan Menahan Diri di Tengah Memanasnya Situasi
4
Instruksi Kapolri soal Tembak di Tempat Dinilai Berbahaya, Negara Harus Lakukan Evaluasi
5
Massa Aksi Jarah Markas Gegana dan Bakar Halte Senen yang Tak Jauh dari Mako Brimob Kwitang
6
Tim NU Peduli Kunjungi Keluarga Affan Kurniawan, Berikan Santunan 100 Juta Rupiah
Terkini
Lihat Semua