Nasional

LKNU-LBMNU Bahas Peraturan Pemerintah tentang Pelegalan Aborsi

NU Online  Ā·  Rabu, 1 Oktober 2014 | 11:03 WIB

Jakarta, NU Online
Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU) dan Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) membahas praktik aborsi yang dilegalkan pemerintah. Pembahasan tersebut berlangsung di lantai 5 Gedung PBNU Jakarta Rabu (1/10).
<>
Pembahasan tersebut menelaah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang di dalamnya terdapat bagian ada aborsi bagi korban perkosaan sebagai bagian dari darurat medis.

ā€œKegiatan ini diadakan salah satunya dalam rangka untuk menyatukan pandangan dari segi medis dan hukum fikih,ā€ kata Ketua PP LKNU Imam Rosjidi, Rabu (01/10) di Lantai 5 Gedung PBNU Jakarta.

Sementara Ustadz Mahbub Maafi dari PP LBMNU memaparkan bahwa peraturan pemerintah ini menurutnya masih prematur sehingga memerlukan kajian yang sangat mendalam sehingga tidak menjadi kontroversi di masyarakat.

ā€œMisal di Pasal 31 ayat 2 yang menyatakan bahwa tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir, hitungan 40 hari ini masih multitafsir,ā€ terang Mahbub.

Sementara dari pihak Kementerian Kesehatan, Dwi Okta Amalia menuturkan, draft PP masih dalam proses pembahasan dan penyusunan. ā€œSebab itu masih butuh banyak masukan dari berbagai pihak,ā€ terangnya.

Peraturan pemerintah ini, lanjutnya, benar-benar dibahas, disusun dan didiskusikan secara serius dan hati-hati sebelum positif dilahirkan.

Acara bertajuk ā€œBahtsul Masail Tentang Hukum Aborsi (Membedah PP 61/2014 Tentang Kesehatan Reproduksi) tersebut dihadiri Syuriah PBNU KH. Masdar Farid Masudi, Katib Syuriah PBNU KH. Afifuddin Muhajir dan dari PP RMI NU Ustadz Miftah Faqih. (Fathoni/Abdullah Alawi)