Munas NU Dukung Perdagangan dan Perpajakan Karbon
NU Online Ā· Ahad, 26 September 2021 | 12:30 WIB
Muhamad Abror
Kontributor
Jakarta, NU Online
Nahdlatul Ulama mendukung dan memandang penting untuk mengatur penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dalam peraturan perundang-undangan untuk mengurangi emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca lainnya sebagai upaya untuk mengatasi pemanasan global dan pelestarian lingkungan hidup.
Ā
"Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dapat berupa bentuk pajak karbon, perdagangan karbon, dan pembayaran berbasis kinerja atas capaian kawasan pengurangan emis," jelas H Marzuki Wahid saat membacakan hasil Bahtsul Masail Qanuniyah pada Munas dan Konbes NU 2021 di Jakarta, Sabtu (26/9/2021).
Dalam putusan itu djielaskan, pajak karbon merupakan kompensasi kerugian atas kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat emisi karbon. Hasil pajak karbon wajib dialokasikan untuk penjagaan dan kelestarian lingkungan hidup, termasuk pembayaran kompensasi terhadap capaian kawasan pengurangan emisi.
Ā
Mengacu pada Muktamar ke-29 tahun 1994 di Cipasung, Jawa Barat telah memutuskan bahwa masalah lingkungan hidup bukan lagi hanya merupakan masalah politis atau ekonomis, melainkan juga menjadi masalah teologis (diniyah), mengingat dampak kerusakan lingkungan hidup juga memberi ancaman terhadap kepentingan ritual agama dan kehidupan umat manusia.
Ā
"Karena itu, usaha pelestarian lingkungan hidup harus dipandang dan disikapi sebagai salah satu tuntutan agama yang wajib dipenuhi oleh umat manusia, baik secara individual maupun secara kolektif," lanjut SekretarisĀ Lakpesdam PBNU itu.
Sebaliknya, lanjut Marzuki, setiap tindakan yang mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup merupakan perbuatan maksiat (munkar) dan haram, karena termasuk tindakan merugikan. Hal ini mengacu pada ayat AL-Qurāan surat Al-Aāraf ayat 56 yang berbunyi walĆ¢ tufsidĆ» fil ardli baāda ihslâḫihĆ¢;Ā Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Selain itu juga merujuk kitab al-MawĆ¢hib al-Saniyah Syarh al-FawĆ¢āid al-Bahiyah halaman 114.
Penerapan pajak karbon juga harus konsisten dengan tujuan utamanya, yaitu perbaikan lingkungan hidup dan upaya pengalihan energi berbasis fosil kepada energi baru terbarukan, bukan semata-mata pemasukan pendapatan negara.Ā
"Penerapan pajak karbon harus disinkronkan dengan perdagangan karbon (carbon trading) sebagai bagian dari roadmap green economy dan harus ada pembahasan ulang tentang cara penghitungan karbon agar tidak dapat digunakan alat persaingan bisnis," paparnya.
Ā
Kontributor: Muhamad Abror
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat HUT Ke-80 RI: 3 Pilar Islami dalam Mewujudkan Indonesia Maju
2
Khutbah Jumat: Kemerdekaan Sejati Lahir dari Keadilan Para Pemimpin
3
5 Poin Maklumat PCNU Pati Jelang Aksi 13 Agustus 2025 Esok
4
Kantor Bupati Pati Dipenuhi 14 Ribu Kardus Air Mineral, Demo Tak Ditunggangi Pihak Manapun
5
Khutbah Jumat: Refleksi Kemerdekaan, Perbaikan Spiritual dan Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
6
Ketua PBNU Sebut Demo di Pati sebagai Pembangkangan Sipil, Rakyat Sudah Mengerti Politik
Terkini
Lihat Semua