Ojol Minta Pemerintah Tak Lupakan Tuntutan Potongan Tarif Maksimal 10 Persen
NU Online · Kamis, 3 Juli 2025 | 22:00 WIB

Ilustrasi. Demonstrasi Koalisi Ojol Nasional di depan Kantor Kemkominfo, pada 29 Agustus 2024. (Foto: NU Online/Haekal)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Ketua Umum Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia Wiwit Sudarsono mengingatkan kembali Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar tidak melupakan tuntutan para pengemudi transportasi online (ojol) yang sempat disuarakan saat aksi di Jakarta pada 20 Mei 2025.
“Kami menuntut agar potongan dari aplikator tidak lebih dari 10 persen. Itu tuntutan utama kami. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” katanya, saat dihubungi NU Online, pada Kamis (3/7/2025),
Ia menyoroti pernyataan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan setelah rapat kerja bersama DPR pada Senin lalu, yang menyebut rencana kenaikan tarif ojol sebesar 8 hingga 15 persen. Menurut Wiwit, langkah tersebut justru bisa semakin menguntungkan aplikator jika tidak dibarengi dengan pembatasan biaya potongan tarif aplikator.
“Kalau tarif naik 15 persen tapi potongan aplikator tetap tinggi, yang untung justru aplikator, bukan kami para mitra pengemudi,” tegasnya.
Wiwit menegaskan bahwa pihaknya mendukung penyesuaian tarif sebagai bentuk perlindungan bagi pengemudi, tapi harus diiringi dengan kebijakan yang adil, terutama soal besaran potongan yang dikenakan aplikator.
Sebelumnya, Wiwit juga menyampaikan agar Komisi V DPR RI dapat segera merevisi dua aturan Menteri Perhubungan (Menhub) terkait transportasi online.
"Penekanan dari kami ke Komisi 5 adalah agar Komisi V meminta Menhub untuk segera merevisi Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM.118/2018 (tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus) dan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP.1001/2022 (soal membatasi potongan tarif dari aplikator maksimal sebesar 20 persen)," katanya pada Jumat (23/5/2025).
Menurutnya, jika pengemudi ojol harus menunggu Undang-Undang (UU) Khusus Transportasi Online akan memakan waktu yang sangat lama.
"Terkait UU Transportasi Online menurut kami proses pembuatan UU itu bisa memakai waktu 1 sampai 2 tahun. Lalu apakah Undang-Undang itu ketuk palu sah, langsung bisa kita nikmati? Tidak. Harus ada peraturan turunannya, yaitu peraturan pemerintah. Proses pembuatan peraturan pemerintah bisa memakan waktu enam bulan sampai satu tahun," jelasnya.
Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu menagih janji Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama aplikator dan pengemudi trasnprotasi online (Ojol) atas tuntutan pada demo ojol 20 Mei 2025 lalu.
"Bisa nggak minggu ini kita buat?," kata Adian saat Rapat Kerja (Raker) Komisi V DPR RI dengan Kemenhub di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (30/5/2025).
Memperjelas agenda FGD, Pimpinan Komisi V DPR RI Lasarus menginginkan agar tuntutan pada demo ojol langsung dibahas sehingga menemukan titik terang. Ia mengaku akan mengundang Komisi IX, Komisi XI, Komisi III, dan Komisi I saat FGD nanti.
"Menyelesaikan masalah tanpa meninggalkan masalah itu melibatkan semua pihak yang terkait, Pak," katanya.
Terpopuler
1
Koordinator Aksi Demo ODOL Diringkus ke Polda Metro Jaya
2
Khutbah Jumat: Meraih Keutamaan Bulan Muharram
3
5 Fadilah Puasa Sunnah Muharram, Khusus Asyura Jadi Pelebur Dosa
4
Khutbah Jumat: Memaknai Muharram dan Fluktuasi Kehidupan
5
5 Doa Pilihan untuk Hari Asyura 10 Muharram, Lengkap dengan Latin dan Terjemahnya
6
Demo ODOL, Massa Aksi akan Jejerkan 300 Truk dari Kantor Kemenhub hingga Kemenko IPK
Terkini
Lihat Semua