Nasional

Ratusan Ojol Gelar Demonstrasi di Gedung Kementerian Kominfo, Ini Tuntutan Mereka

Kamis, 29 Agustus 2024 | 15:45 WIB

Ratusan Ojol Gelar Demonstrasi di Gedung Kementerian Kominfo, Ini Tuntutan Mereka

Ratusan Pengemudi Ojol menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kementerian Kominfo dan sekitar patung kuda, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024). (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Ratusan Ojek Online (Ojol) dari berbagai aplikasi menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/8/2024).


Pantauan NU Online, para demonstran berorasi sejak pukul 13.00 WIB. Mereka yang menamakan diri Koalisi Ojol Nasional ini kompak memakai jaket hijau dan ada sedikit yang memakai jaket kuning. Peserta aksi yang berdiri di atas mobil meneriakkan orasi perlawanan kepada pihak aplikator.


"Lawan, lawan, lawan aplikator. Lawan aplikator sekarang juga," kata mereka, kompak.


Salah seorang koordinator lapangan (korlap), Rojak (40), mengaku sedang menuntut pemerintah untuk menyediakan payung hukum yang jelas. Ia mengatakan bahwa selama Ojol hadir, belum ada payung hukum yang jelas sehingga merugikan pihak pengemudi.


"Kami menuntut agar pemerintah bisa menghadirkan payung hukum yang jelas. Kami juga menuntut agar hubungan driver dengan aplikasi dapat lebih tertata secara hukum," katanya kepada NU Online.


Ia juga menginformasikan bahwa saat ini aplikasi tidak ditutup, sehingga pelanggan masih bisa memesan menggunakan layanan Ojol.


"Layanan terhadap pelanggan masih bisa. Tetapi kami juga melakukan sweeping di beberapa tempat kepada Ojol yang sedang tidak narik (ada pelanggan). Kami juga ajak demo sebagai rasa solidaritas," jelasnya.

 

Tuntutan Koalisi Ojol Nasional


Pertama, revisi dan penambahan Pasal pada Peraturan Menkominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersil untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia


Kedua, Kementerian Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.


Ketiga, hapus Program Layanan Tarif Hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberikan rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online.


Keempat, penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator.


Kelima, tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada penndapatan mitra driver.


Keenam, legalkan Ojek Online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang membawahi Ojek Online sebagai angkutan sewa khusus.


Sebagai informasi, korlap aksi akan menggelar konferensi pers usai melakukan pertemuan antara pihak Kementerian Kominfo dengan para Koordinator Ojol.