Stafsus Menag Harap Itjen Manfaatkan Ruang Digital untuk Pengawasan
Jumat, 4 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Jakarta, NU Online
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Komunikasi dan Media, Wibowo Prasetyo, mengungkapkan Inspektorat Jenderal harus memanfaatkan ruang digital dalam melakukan fungsi pengawasan internal di Kementerian Agama. Persepsi Itjen (Inspektorat Jenderal) harus berubah yang semula bekerja manual, bergerak dengan gaya old fashion, haruslah bergeser ke pemanfaatan ruangan digital.
"Manfaatkan ruang digital untuk menyuarakan kerja-kerja pengawasan yang tegas tapi juga ramah," ungkap Stafsus Wibowo Prasetyo saat menghadiri Coffee Morning Itjen Kemenag bersama rekan-rekan media, di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
"Pemanfaatan ruang digital dapat digunakan untuk penjaminan kinerja maupun sosialisasi yang bersifat edukatif, kerja pengawasan tetap tegas tapi ramah," lanjutnya.
Menurutnya, cara-cara out of the box dalam memberikan edukasi kepada satuan kerja di seluruh Kemenag akan memberi dampak positif dalam meningkatkan layanan publik Kemenag.
"Contoh salah satu terobosannya adalah kemarin saat pengawasan haji, Itjen melakukan daily report penyelenggaraan ibadah haji baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi, ini menjadi basis Menag dalam mengambil kebijakan," tambahnya.
Disampaikan Stafsus Menag tersebut, Kemenag sudah memutakhirkan Super Apps Pusaka untuk memastikan semua layanan Kemenag semakin mudah di akses masyarakat.
"Transformasi digital ini mengurangi potensi fraud, Kemenag sudah berubah, hari ini kita perbaiki cara dan kinerjanya. Itjen harus bergerak untuk mengubah dan memastikan perilaku curang dan menyimpang terkurangi," tegasnya.
Terpopuler
1
Gus Baha Jelaskan Alasan Mukjizat Nabi Muhammad Tak Seperti Nabi Sebelumnya
2
Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Malam Ini, Berikut Cara Ceknya
3
Harlah Ke-95, LP Ma’arif NU akan Wujudkan Visi Pendidikan Bereputasi Internasional
4
Mengenal Susu Ikan, Cek Kandungan Gizinya bagi Tubuh
5
Kitab Haulal Ihtifal bi Dzikra Maulidin Nabi, Menelusuri Sejarah dan Hukum Maulid Nabi
6
Direktur PD Pontren Kemenag Sayangkan Beberapa Pihak Belum Paham UU 18/2019 tentang Pesantren
Terkini
Lihat Semua