Nasional

Ziarah Kubur Dilarang tapi Wisata Dibuka, PWNU DKI: Pemprov Tidak Konsisten

Rabu, 12 Mei 2021 | 08:45 WIB

Ziarah Kubur Dilarang tapi Wisata Dibuka, PWNU DKI: Pemprov Tidak Konsisten

Ketua PWNU DKI Jakarta, KH Samsul Ma'arif. (Foto: dok. istimewa)

Jakarta, NU Online

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Terpilih KH Samsul Ma’arif mengkritik Seruan Gubernur Pemprov DKI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H/ 2021 M. 


Di dalam seruan itu, terdapat dua kebijakan yang menurut Kiai Samsul menunjukkan bahwa Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur Anies Rasyid Baswedan tidak konsisten. Sebab, kegiatan ziarah kubur dilarang atau ditiadakan pada 12-16 Mei 2021 mendatang, sedangkan tempat wisata seperti Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Margasatwa Ragunan tetap dibuka. 


“Ini Gubernur (Pemprov DKI) tidak konsisten. Kuburan (ziarah) nggak boleh tapi Ancol dibuka. Padahal kan sama-sama tempat terbuka,” tegas Kiai Samsul kepada NU Online, melalui sambungan telepon, pada Selasa (11/5) malam. 


Kepada Pemprov DKI Jakarta, ia menegaskan bahwa dalam membuat kebijakan jangan sampai hanya sekadar berorientasi mencari uang untuk pemasukan kas daerah. Sebab tempat wisata tetap dibuka sementara ziarah kubur ditiadakan.


“Soalnya kalau kuburan kan tidak mendatangkan uang, tapi kalau Ancol akan mendatangkan kas APBD. Saya kira yang model-model begini jangan hanya sekadar berorientasi mencari uang. Jadi saya berpesan Gubernur dalam membuat aturan jangan orientasinya hanya untuk mendapatkan kas daerah,” tegas Kiai Samsul.


“Sekali lagi, gubernur jangan hanya sekadar untuk mencari kas daerah ketika membuat suatu larangan atau aturan. Kalau Ancol monggo, kalau kuburan nggak boleh. Ini kritik kepada gubernur,” imbuhnya, tegas.


Namun demikian, Kiai Samsul juga berpesan kepada seluruh Nahdliyin di Jakarta agar tidak perlu melakukan takbir keliling. Pembacaan lantunan takbir pada malam hari raya, cukup dilakukan di rumah masing-masing. 


“Perbanyaklah takbir di malam hari, tidak usah takbir keliling. Takbir di rumah masing-masing. Memperbanyak syukur kepada Allah. Itu saja. Tinggal sekarang kan model canggih, cukup silaturahim via media. Itu saja, nggak perlu diramaikan sebagaimana biasanya,” pungkas Kiai Samsul.


Untuk diketahui, aturan tentang tempat wisata yang tetap dibuka di Jakarta itu tertuang dalam poin kelima Seruan Gubernur Nomor 5 Tahun 2021. 


Disebutkan, jam operasional tempat wisata dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas di waktu normal. Sementara wisata yang berada pada zona merah dan orange, dihentikan sementara.


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad