Warta

Bahtul Masail PCINU Mesir: NU Perlu Perluas Mazhab Fikih

Ahad, 2 Desember 2007 | 11:39 WIB

Kairo, NU Online
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Mesir, Jum’at (30/12) lalu, mengadakan acara bahtsul masail diniyyah waqi’iyyah (pembahasan fikih kontemprer) di sekretariat PCINU Mesir di Kairo.

Acara yang membahas berbagai persoalan kekinian itu juga diikuti sejumlah organisasi kemahasiswaan di sana. Demikian dilaporkan kontributor NU Online Aang Asy’ari dari Kairo.

<>

Di antara persoalan yang berhasil dibahas peserta sidang adalah tentang bagaimana hukum bermazhab, hukum talfik (menggabungkan dua mazhab dalam satu perbuatan), juga tentang apakah "qanun asasi NU" alias Undang-Undang Dasar NU, yang hanya mengikuti salah satu dari mazhab empat itu masih relevan.

Dalam pembahasan yang berlangsung lebih dari tiga jam itu diputuskan bahwa bermazhab hukumnya wajib bagi orang-orang yang belum mampu berijtihad sendiri. Sementara hukum talfik boleh selama masih dalam satu qadhiyah atau satu persoalan.

Soal relevansi qanun asasi NU, para peserta sidang sepakat bahwa masih relevan. Hanya saja ada catatan: bahwa dalam praktek bahtsul masail PBNU perlu dibuka kemungkinan menerima dan menggunakan pendapat selain mazhab empat dan perlunya mempraktekkan fikih manhaji secara lebih serius. Catatan dari peserta sidang ini diberikan karena beberapa alasan. Di antaranya:

Dalam beberapa kasus, dengan melihat makin peliknya problematika hidup dewasa ini, sangat dimungkinkan pendapat di luar mazhab empat lebih relevan dan lebih maslahat untuk umat.

Misalnya, mazhab empat sama sekali tidak memperbolehkan wanita bepergian sendiri tanpa muhrim, berdasarkan hadis: Latusafiru al-mar-ah illa wama’ha dzu mahram (seorang wanita tak boleh bepergian kecuali disertai muhrimnya).

Sedangkan mazhab dzahiri, misalnya, dalam soal ini lebih lentur, dimana ia memperbolehkan wanita bepergian sendiri selama diyakini keadaan selama dalam perjalanan akan aman terkendali.

Akan tetapi disyaratkan pendapat diluar pendapat mazhab itu sudah melalui proses tahkik atau cek&ricek, melalui ulama yang otoritaf. Hal ini perlu demi menjaga otentitas pendapat intisabura’yi.

Dinyatakan, banyaknya kader muda potensial NU yang melanjutkan pendidikan tinggi hampir di seluruh benua: Amerika Serikat, UK, Jerman, Australia, Jepang, Arab Saudi, Libiya, Sudan, Mesir, dan lainnya. Ketika pulang tentu mereka akan membawa dan mengenalkan pemikiran fikih yang tidak hanya terbatas pada mazhab syafi’iyah dan tiga mazhab lainnya.

Untuk itu supaya tidak mengalami gap pemikiran dan salah faham antara generasi tua dan muda NU, PBNU perlu mewaspadai kemungkinan ini dengan, misalnya, mulai membuka dan memakai pendapat mazhab diluar mazhab empat di dalam forum-forum ilmiahnya. (ang)