Deplu Minta Malaysia Ikut Kerjasama Pulangkan TKI Ilegal
NU Online · Jumat, 16 Juli 2004 | 06:55 WIB
Jakarta, NU Online
Departemen Luar Negeri (Deplu) RI telah mengirimkan nota diplomatik kepada pemerintah Malaysia agar bersedia bekerjasama dalam pemulangan pendatang asing tanpa izin dari Indonesia atau dikenal sebagai TKI ilegal.
"Deplu telah mengirim nota diplomatik, meminta adanya kerjasama antara aparat kedua negara dalam proses pemulangan pendatang asal Indonesia dengan tetap memperhatikan Hak Asasi Manusia," kata juru bicara Deplu, Marty Natalegawa, kepada pers di Jakarta, Jumat.
<>Marty mengemukaka hal itu berkaitan dengan kebijakan pemerintah Malaysia yang bersikeras memulangkan pendatang asal Indonesia yang masuk secara ilegal. Pekerja Indonesia di Malaysia kembali menjadi sorotan menyusul terjadinya bentrokan antar sesama pekerja asal Idoensia itu beberapa waktu lalu.
Dalam acara "media briefing" mingguan itu, Marty menjelaskan bahwa isi nota diplomatik juga menyangkut pemberitahuan awal pada Dubes RI mengenai kebijakan deportasi TKI dalam rentang waktu tujuh hari sebelumnya. Indonesia juga meminta Malaysia menyediakan tim kesehatan di setiap pintu keluar.
Selain itu, Deplu telah membentuk "quick respon unit" di Kedutaan Besar RI di Malaysia guna menjamin terselenggaranya pemulangan pendatang ilegal asal Indonesia itu secara tertib.
Dalam proses pemulangan pekerja asal Indonesia tersebut Pemerintah Indonesia berharap mendapat akses kemudahan bagi aparatnya, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Marty.(mkf/an)
Â
Terpopuler
1
PMII Jakarta Timur Tuntut Keadilan Usai Kadernya Tertembak Peluru Karet hingga Tembus Dada
2
Demo Agustus 2025: Alarm Keras Suara Rakyat
3
PBNU Bersama 15 Ormas Islam Serukan Masyarakat Tenang dan Menahan Diri di Tengah Memanasnya Situasi
4
Instruksi Kapolri soal Tembak di Tempat Dinilai Berbahaya, Negara Harus Lakukan Evaluasi
5
Massa Aksi Jarah Markas Gegana dan Bakar Halte Senen yang Tak Jauh dari Mako Brimob Kwitang
6
Tim NU Peduli Kunjungi Keluarga Affan Kurniawan, Berikan Santunan 100 Juta Rupiah
Terkini
Lihat Semua