Disesalkan Pengadilan Malaysia Bebaskan Majikan Aniaya Nirmala
NU Online · Rabu, 21 Juli 2004 | 01:02 WIB
Medan, NU Online
Koordinator Perempuan Sumatera (Sumut), Maya Manurung,SH, mengatakan, ia sangat menyesalkan Pengadilan Tinggi Malaysia yang membebaskan Yim Pek Ha mantan majikan yang menganiaya Nirmala Bonat (19) Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia.
"Putusan bebas terhadap majikan yang nakal dan cukup sadis terhadap TKI tersebut, tidak dapat diterima dan harus diprotes KBRI Kuala Lumpur," ujar Maya menjawab di Medan, Rabu.
<>Ia mengemukakan hal itu dalam menanggapi Pengadilan Tinggi Malaysia menetapkan putusan bebas dengan jaminan terhadap Yim Pek Ha, Ibu rumah tangga yang menganiaya Nirmala Bonat.
Nirmala Bonat (19) TKW asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang disiksa majikannya warga Malaysia dengan cara menyeterika bagian payudara dan punggungnya serta menyiram muka korban dengan air panas.
Menurut Maya, majikan warga Malaysia yang memperlakukan kasar terhadap Nirmala, semestinya harus dihukum 20 tahun penjara oleh Pengadilan Malaysia dan membayar denda terhadap korbannya asal NTT (Nusa Tenggara Timur) yang mengalami cacat itu.
Oleh karena itu, katanya, putusan pengadilan negara jiran tersebut yang membebaskan majikan, harus dilakukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) di Malaysia.
"Pemerintah RI harus mengajukan protes terhadap Pemerintah Malaysia mengenai putusan yang tidak adil terhadap majikan yang menghancurkan masa depan Nirmala Bonat," kata Maya Manurung.(mkf/an)
Terpopuler
1
PMII Jakarta Timur Tuntut Keadilan Usai Kadernya Tertembak Peluru Karet hingga Tembus Dada
2
Demo Agustus 2025: Alarm Keras Suara Rakyat
3
PBNU Bersama 15 Ormas Islam Serukan Masyarakat Tenang dan Menahan Diri di Tengah Memanasnya Situasi
4
Instruksi Kapolri soal Tembak di Tempat Dinilai Berbahaya, Negara Harus Lakukan Evaluasi
5
Massa Aksi Jarah Markas Gegana dan Bakar Halte Senen yang Tak Jauh dari Mako Brimob Kwitang
6
Tim NU Peduli Kunjungi Keluarga Affan Kurniawan, Berikan Santunan 100 Juta Rupiah
Terkini
Lihat Semua