Gus Mus Minta Rakyat Maafkan Koruptor yang Insyaf
NU Online · Kamis, 26 April 2007 | 08:50 WIB
Temanggung, NU Online
Pengasuh Pondok Pesantren Roudlatul Tholibien Rembang KH Mustofa Bisri (Gus Mus) mengajak rakyat untuk memaafkan pejabat yang insyaf dan mengakui telah melakukan korupsi serta secara terbuka berani meminta maaf.
"Kalau ada pejabat yang korupsi, berani mengakui melalui pers bahwa dirinya telah menggunakan uang rakyat untuk diri sendiri, maka saya akan mengajak kyai seluruh Indonesia untuk mengajak seluruh rakyat memberikan maaf kepada pejabat itu," katanya di Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (26/4), saat Pengajian Akbar "Doa untuk Negeri dan Taubat Nasional".
<>Ia meminta rakyat mengikhlaskan uang yang telah dikorupsi pejabat yang mau berani mengakui perbuatannya itu. Sikap seperti ini, katanya, demi masa depan kehidupan Bangsa Indonesia yang lebih baik.
Ia mencontohkan, jika pejabat yang korupsi Rp10 miliar sudah berani mengakui bahwa uang rakyat sebesar lima miliar rupiah telah dikembalikan ke kas negara dan sisanya telah digunakan untuk kepentingan sendiri dan keluarganya maka pejabat itu patut mendapat maaf dari rakyat.
Ajakan tersebut disampaikan Mustasyar PBNU itu karena proses peradilan di Indonesia yang sulit untuk menghukum terdakwa koruptor. Gus Mus juga menyatakan pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan mulai dari para petinggi.
"Karena ada kalangan yang tergantung atasannya, kalau atasannya korupsi bawahannya ’nyopet’, kalau atasannya menjarah pabrik bawahannya mencuri toko, kalau atasannya membabati hutan bawahannya mencuri kayu hutan," katanya di hadapan ribuan massa di Alun-Alun Kota Temanggung, di antara Gunung Sumbing dengan Sindoro itu.
Pada kesempatan itu ia juga mengatakan bahwa pemimpin yang baik tidak hanya melayani kelompoknya tetapi melayani seluruh masyarakat.(ant/win)
Terpopuler
1
Kemenag Tetapkan Gelar Akademik Baru untuk Lulusan Ma’had Aly
2
LKKNU Jakarta Perkuat Kesehatan Mental Keluarga
3
Mahasiswa Gelar Aksi Indonesia Cemas, Menyoal Politisasi Sejarah hingga RUU Perampasan Aset
4
3 Alasan Bulan Kedua Hijriah Dinamakan Safar
5
Kopri PB PMII Luncurkan Beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat untuk 2.000 Kader Perempuan
6
Pentingnya Kelola Keinginan dengan Ukur Kemampuan demi Kebahagiaan
Terkini
Lihat Semua