Warta JELANG RAMADHAN

Hiburan Malam Selama Ramadhan Dibatasi

Rabu, 21 Juli 2010 | 07:41 WIB

Jakarta, NU Online
Untuk menjaga kekhusyuan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa, Pemprov DKI Jakarta akan membatasi jam operasional hiburan malam, mulai 11 Agustus-10 September 2010 mendatang. Agar tidak terjadi pelanggaran jam operasional, Satpol PP DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Perhimpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum Jakarta (PPRHUJ) juga akan meningkatkan kualitas pengawasan terhadap keberadaan hiburan malam yang ada di DKI Jakarta.

Ketatnya pengawasan terhadap industri hiburan malam, selama ini cukup efektif dalam menertibkan aturan jam operasional. Terlebih, saat ini aturan itu telah dibuat dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 10 tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Provinsi DKI Jakarta, sehingga trend pelanggaran tempat hiburan malam pada bulan Ramadhan juga menunjukkan penurunan dan kualitas penindakan makin meningkat.<>

"Untuk pelanggaran ada trend penurunan dibanding sebelum Perda dan SK Gubernur yang mengatur waktu operasional hiburan malam belum ada. Sementara, tindakan penyegelan mengalami peningkatan dan di tahun lalu dua usaha kita cabut izin usahanya karena dua tahun berturut-turut melakukan pelanggaran," ungkap Arie Budhiman, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Selasa (20/7).

Untuk langkah awal, pihaknya akan melayangkan surat pembatasan jam operasional sekaligus sebagai peringatan awal tempat hiburan malam jenis usaha karaoke dan musik hidup, hanya dapat beroperasi mulai pukul 20.30-01.30. Untuk usaha klab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, dan permainan mesin keping jenis bola ketangkasan harus tutup satu hari sebelum dan selama bulan Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Jika pengelola tempat hiburan malam tidak mengindahkan peringatan tersebut, pihaknya akan melakukan penertiban dengan mengenakan sanksi yang tercantum dalam pasal 43 dan pasal 44 Perda DKI Jakarta Nomor 10 tahun 2004. Sanksinya berupa teguran lisan, dilanjutkan dengan teguran tertulis hingga penghentian atau penutupan penyelengaraan usaha.

"Bila masih membandel, usaha hiburan yang melanggar akan dikenakan sanksi pencabutan izin operasional usaha. Sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha," tegasnya. (ful)