Warta

NU Pakistan Gelar Bahsul Masail, Dibahas Hukum Bom Bunuh Diri

Kamis, 13 Desember 2007 | 23:19 WIB

Islamabad, NU Online
Sejumlah aksi bom bunuh diri di Pakistan menyusul panasnya situasi politik di negara tersebut belakangan ini mengilhami Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Pakistan menggelar bahsul masail (pembahasan masalah). Dalam bahsul masail tersebut didapat keputusan bahwa aksi bom bunuh diri hukumnya haram.

Apapun motif dan alasannya, tak dapat dibenarkan untuk melakukan bom bunuh diri karena dalilnya sangat jelas dan muhkamat (yang pasti). Kecuali dalam kondisi sangat darurat, seperti halnya kasus yang terjadi di Palestina. Sebab, targetnya adalah kalangan non-muslim yang kerap melakukan perbuatan sadis kepada muslim Palestina.<>

Namun, dalam kasus bom bunuh diri ada di Iraq, Afghanistan, dan Pakistan yang banyak disusupi kepentingan politik dan sektarianisme, hukumnya tetap haram. Sebab, sasarannya adalah kaum muslim sendiri. Demikian dilaporkan Kontributor NU Online di Islamabad, Pakistan, M Afifuddin Muchit.

Rais Aam PCINU Pakistan, H.Muladi Mughni, mengatakan, pembahasan masalah aksi bom bunuh diri tersebut dilakukan untuk mencegah tren berdarah itu agar tidak berkembang ke negera-negara moderat yang relatif bisa memahami perbedaan pendapat, seperti Indonesia.

Tak hanya itu. Dalam forum yang juga diikuti beberapa intelektual dari organisasi kemasyarakatan Islam lainnya: Persatuan Islam (Persis), dibahas pula masalah badal haji. Meski dalil-dalil yang membolehkan badal haji (mengganti ritual haji untuk orang lain) cukup menyakinkan, namun permasalahnya akan menjadi lain.

Beberapa masalah muncul, di antaranya, ketika seseorang sudah berniat haji dari Tanah Air-nya atau dari negara lain, lalu tiba-tiba ia mengubah niatnya dan berhaji untuk orang lain setelah tiba di Tanah Haram, karena mendapat tawaran badal haji.

Fenomena ini kerap terjadi terhadap mahasiwa Indonesia di luar negeri yang kebetulan mendapat berkah kerja dari pemerintah RI di Jeddah sebagai tenaga musiman haji di Saudi Arabia. 

Forum bahsul masail tersebut menghasilkan keputusan bahwa orang tersebut tetap boleh dan sah melakukan badal haji. Namun, dengan catatan ia pernah haji dan harus keluar dulu dari Tanah Haram untuk mencari miqot (tempat pemberhentian) baru memulai haji untuk orang lain. Kalau tidak ia harus membayar dam (denda), karena telah meninggalkan wajib haji.

"Motivasi utama NU Pakistan dalam bahsul masail ini selain kritis dengan gejala fenomena agama dan sosial dalam masyarakat, juga untuk menggairahkan warga NU dan lainnya untuk mau membuka-buka kembali kitab-kitab fikih dan sejenisnya untuk menemukan jawaban ideal dalam memecahkan problem masyarakat," ujar Mughni.

Ia menegaskan pentingnya memelihara tradisi intlektual ulama salaf yang selalu kritis dengan permasalahan agama dan masyarakat. (rif)