Jakarta, NU Online
Panwaslu DKI Jakarta Barat menilai SK KPU No.611 tanggal 5 Juli 2004 tentang pengesahan surat suara pemilu presiden 5 Juli 2004 yang dicoblos tembus hingga ke dua sisi bertentangan dengan UU Pemilu No. 23 Tahun 2003.
Anggota Panwaslu DKI Jakarta Barat, David R. Panggabean, Senin, menyatakan, surat keputusan KPU itu bertentangan dengan pasal 55 UU Pemilu mengenai sah tidaknya surat suara. "Di pasal tersebut pada butir b, surat suara yang sah tanda coblosnya hanya di dalam kotak segi empat satu pasang calon," kata David.
<>Menurutnya, SK KPU No.611 juga tergesa-gesa dan sangat mendadak dikeluarkan dan bisa bisa menimbulkan konflik atau sengketa pemilu. "Satu suara sangat berarti bagi setiap pasangan capres dan cawapres. Sekarang yang lebih tinggi Undang Undang atau SK KPU," kata David setengah bertanya.
Ia juga memperkirakan persoalan ini akan disikapi secara serius oleh tim kampanye masing-masing capres/cawapres. KPU Pusat Senin siang mengeluarkan SK KPU No.611, menyusul banyaknya laporan dari Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS) di seluruh wilayah Jakarta tentang adanya kertas suara yang dicoblos tembus ke dua sisi. (cih)
Terpopuler
1
PMII Jakarta Timur Tuntut Keadilan Usai Kadernya Tertembak Peluru Karet hingga Tembus Dada
2
Demo Agustus 2025: Alarm Keras Suara Rakyat
3
PBNU Bersama 15 Ormas Islam Serukan Masyarakat Tenang dan Menahan Diri di Tengah Memanasnya Situasi
4
Instruksi Kapolri soal Tembak di Tempat Dinilai Berbahaya, Negara Harus Lakukan Evaluasi
5
Massa Aksi Jarah Markas Gegana dan Bakar Halte Senen yang Tak Jauh dari Mako Brimob Kwitang
6
Tim NU Peduli Kunjungi Keluarga Affan Kurniawan, Berikan Santunan 100 Juta Rupiah
Terkini
Lihat Semua