Jakarta, NU Online
Belasan aktivis LSM serta petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) menolak pengesahan RUU Perkebunan menjadi UU oleh DPR yang sedianya dilaksanakan dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Senin.
Dalam penolakannya para aktivis tersebut menilai bahwa RUU Perkebunan secara materiil memberikan dorongan adanya perluasan usaha di bidang perkebunan yang berimplikasi pada perluasan penguasaan tanah negara oleh pihak pengusaha.
<>"Kalau perkebunan itu diperluas akan menggunakan tanah yang mana? Bagaimana dengan nasib petani yang tidak punya tanah," Sekjen SPP Agustina.
Padahal, kata dia, menurut UU No 5 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pemerintah wajib menjalankan "land reform" yang intinya pemerintah wajib memberikan tanah untuk rakyat melalui program tersebut.
Lebih lanjut para aktivis LSM itu juga menilai bahwa masih banyak kelemahan yang terdapat dalam RUU tersebut, seperti ketentuan sanksi yang hanya mengenakan sanksi administratif dan saksi lingkungan hidup saja bagi para pengusaha, sementara sanksi yang lain justru lebih banyak yang memberatkan rayat.
Dikatakannya, saat ini 91 persen perkebunan justru bermasalah dengan rakyat karena kondisi tersebut dibuat oleh kolonial Belanda yang prosesnya melanggar serta mengesampingkan kepentingan rakyat atas tanahnya.
"RUU yang sekarang siap disahkan DPR tersebut dalam butir-butir dan pasal-pasalnya tidak ada yang menyangkut penyelesaian konflik tanah yang mana hampir 91 persen perkebunan bermasalah dengan rakyat," katanya. RUU Perkebunan tersebut, katanya, juga lebih memperhatikan aspek penguasaan tanah oleh pengusaha.
Sementara itu belasan aktivis serta kaum tani juga melakukan aksi unjukrasa di depan pintu gerbang DPR dan pada saat yang sama rapat paripurna DPR tengah melakukan pengesahan RUU tersebut menjadi UU.(mkf/an)
Â
Terpopuler
1
PMII Jakarta Timur Tuntut Keadilan Usai Kadernya Tertembak Peluru Karet hingga Tembus Dada
2
Demo Agustus 2025: Alarm Keras Suara Rakyat
3
PBNU Bersama 15 Ormas Islam Serukan Masyarakat Tenang dan Menahan Diri di Tengah Memanasnya Situasi
4
Instruksi Kapolri soal Tembak di Tempat Dinilai Berbahaya, Negara Harus Lakukan Evaluasi
5
Massa Aksi Jarah Markas Gegana dan Bakar Halte Senen yang Tak Jauh dari Mako Brimob Kwitang
6
Tim NU Peduli Kunjungi Keluarga Affan Kurniawan, Berikan Santunan 100 Juta Rupiah
Terkini
Lihat Semua