Warta

RUU Penanaman Modal Dinilai ”Inlander”

Selasa, 27 Maret 2007 | 00:52 WIB

Jakarta, NU Online
RUU penanaman Modal yang akan disahkan oleh DPR RI dinilai bergaya ”inlander”. Pasalnya substansi dari RUU tersebut memberikan keleluasaan yang berlebihan kepada investor dan pihak asing untuk mengeksploitasi kekayaan bangsa.

Hal tersebut disampaikan oleh Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI) di Jakarta, Senin (26/3), mengawal pelaksanaan sidang paripurna DPR. "Pengesahan RUU penanaman modal membuktikan bahwa pemerintah dan DPR mewarisi mental inlander," ujar Deputi Politik dan jaringan FSPI Agus Rully<>.

Lebih jauh lagi, FSPI menganggap RUU tersebut sebagai ancaman kepada petani dan buruh tani. "Petani akan kehilangan haknya atas tanah hingga hampir satu abad karena ada pasal yang memperbolehkan kepemilikan hak guna usaha (HGU) sampai 95 tahun," jelas Rully.

Senin kemarin DPR menggelar sidang paripurna dengan agenda pandangan akhir fraksi-fraksi dan pengesahan RUU pagi tadi. Setelah hampir semua fraksi menerima dengan penuh rancangan undang-undang itu, beberapa aktivis Gerakan Rakyat Melawan Nekolim (Gerak Lawan) yang sejak awal mengikuti sidang paripurna dari balkon, melakukan protes keras.

Mereka mulai mengenakan kaos bertuliskan "tolak RUU peneneman modal". Selain itu, mereka menyebarkan selebaran yang isinya menghujat langkah pengesahan RUU tersebut. Dalam selebaran itu disebutkan, RUU penanaman modal menyengsarakan rakyat dan mengesahkan RUU itu sama dengan antek imperialis.

Protes tidak hanya dengan menyebarkan selebaran saja. Para aktivis yang ikut menyimak jalannya rapat paripurna melemparkan selebaran-selebaran tersebut ke bawah, hingga tampak seperti hujan kertas.

Situasi ini membuat para wakil rakyat gerah. Bahkan pimpinan sidang menganggap aksi tersebut berlebihan dan tidak menghormati para wakil rakyat yang bersidang.

Pimpinan sidang sempat berkomentar, " Kawan-kawan media tolong jangan terprovokasi, kami sudah melewati ribuan jam untuk menyelesaikan RUU Penanaman Modal ini, jadi ini telah melewati proses yang demokratis”

Namun komentar tersebut tidak diindahkan oleh pemrotes hingga Satuan Pengamanan (Pamdal) DPR mengusir massa yang melakukan aksi tersebut keluar tempat sidang. (nam)