Tim Kuasa Gus Dur Bacakan Gugatan Terhadap KPU dan IDI
NU Online · Senin, 12 Juli 2004 | 07:42 WIB
Jakarta, NU Online
Pengadilan Jakarta Pusat, Senin siang mulai membacakan gugatan yang diajukan Ketua Dewan Syuro PKB Abdurrahaman Wahid terhadap KPU dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia).
Dalam gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Gus Dur, Iksan Abdullah dan kawan-kawan disebutkan bahwa KPU dinilai telah bertindak sewenang-wenang dan telah melampaui kewenangannya. Hal itu terjadi karena dalam keputusannya KPU menyatakan penggugat atau Gus Dur tidak lolos sebagai capres karena masalah kesehatannya.
<>Dalam uraiannya penggugat mengatakan KPU nyata-nyata merampas hak berpolitik penggugat. Padahal hak untuk memilih dan dipilih yang dimiliki penggugat tidak sedang dicabut oleh keputusan pengadilan.
Menurut penggugat dalam hal ini KPU juga telah melakukan pelanggaran HAM.   Sidang yang dimulai pukul 12.15 WIB dipimpin oleh ketua majelis hakim Cicut Sutiarso dan dihadiri juga Ketua PKB Alwi Shihab.(mkf/an)
Terpopuler
1
PMII Jakarta Timur Tuntut Keadilan Usai Kadernya Tertembak Peluru Karet hingga Tembus Dada
2
Demo Agustus 2025: Alarm Keras Suara Rakyat
3
PBNU Bersama 15 Ormas Islam Serukan Masyarakat Tenang dan Menahan Diri di Tengah Memanasnya Situasi
4
Instruksi Kapolri soal Tembak di Tempat Dinilai Berbahaya, Negara Harus Lakukan Evaluasi
5
Massa Aksi Jarah Markas Gegana dan Bakar Halte Senen yang Tak Jauh dari Mako Brimob Kwitang
6
Tim NU Peduli Kunjungi Keluarga Affan Kurniawan, Berikan Santunan 100 Juta Rupiah
Terkini
Lihat Semua