Warta

Tim Investigasi PKB Dapatkan Kesimpulan Sementara Insiden Grati

Senin, 4 Juni 2007 | 02:31 WIB

Jakarta, NU Online
Tim investigasi yang dibentuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapatkan tiga kesimpulan sementara dari hasil penyelidikan yang dilakukan atas kasus Pasuruan, yaitu penembakan warga oleh anggota Marinir TNI Angkatan Laut.

"Kami telah menghimpun data awal, dari data dan fakta yang kami temukan baik berupa dokumen fotokopi surat kepemilikan tanah, dokumen pemberitaan, dan wawancara kami telah sampai pada kesimpulan sementara," kata Ketua Tim Investigasi PKB yang juga mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Mahfud MD, di Jakarta, Ahad (4/6).

<>

Menurut Mahfud yang juga anggota Komisi III DPR itu, kesimpulan sementara yang didapatkan, yaitu telah terjadi pelanggaran hukum pertahanan/militer, pertanahan, dan pidana dalam kasus sengketa maupun bentrokan antara warga dengan Marinir pada Rabu (30/5) yang mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Ia menjelaskan, dalam peristiwa bentrokan antara warga dan marinir telah terjadi pelanggaran terhadap Ketetapan MPR no VI dan VII/MPR/ 2000 serta Undang-undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Berdasarkan Ketetapan MPR No VI dan VII/MPR/2000 disebutkan bahwa TNI tidak boleh melakukan tugas keamanan dan hanya polisi yang memiliki wewenang tersebut.

"Kasus di Pasuruan menunjukkan kalau TNI melakukan tindakan pengamanan terhadap aksi warga, padahal seharusnya yang boleh melakukannya hanya polisi. Selain itu juga terjadi pelanggaran terhadap aset. Aset TNI harus dikelola TNI dan tidak boleh diserahkan kepada pihak lain," katanya.

Ia juga mengatakan telah terjadi pelanggaran terhadap undang-undang pertanahan. Berdasarkan data dan fakta yang didapatkan dari penduduk yang terkait dalam kasus sengketa tersebut, ditemukan banyak hak-hak milik tanah yang belum dialihkan.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

"TNI mengaku membeli tanah pada warga lalu tanah dikuasai, ternyata muncul dari yang diklaim tersebut belum dialihkan. Telah ditemukan 430 dokumen berupa bukti kepemilikan girik atau petok asli milik warga dan ternyata itu belum dialihkan. Masalah ini telah melanggar undang-undang Tata Usaha Negara (TUN) dan perdata karena terkait hak milik," ujarnya. (ant/rif)


Terkait