Daerah

Bawaslu Jatim: Paslon Terkonfirmasi Covid-19 Tidak Dapat Mengikuti Tahapan Pilkada Serentak

Jumat, 11 September 2020 | 01:30 WIB

Bawaslu Jatim: Paslon Terkonfirmasi Covid-19 Tidak Dapat Mengikuti Tahapan Pilkada Serentak

“Maka, calon kepala daerah harus diperiksa kesehatannya sebagai salah satu prasyarat untuk maju sebagai kepala daerah,” kata Aang.

Jakarta, NU Online

Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur Aang Kunaifi mengatakan pihaknya akan tetap memperhatikan proses penyelenggaraan Pilkada 2020 ini dari segi kesehatan. Ia menegaskan, pengawasan yang dilakukan bukan hanya difokuskan pada persoalan administrasi, tetapi juga terhadap kedisiplinan semua pihak untuk menaati protokol kesehatan.


“Sebelumnya juga sudah diketahui bahwa ada dua calon kepala daerah di Jawa Timur ini yang positif Covid-19. Dalam PKPU, calon kepala daerah yang terkonfirmasi positif itu masih bisa ikut tahapan pencalonan, tapi harus ditunda sampai sembuh. Dia harus mengisolasi diri dulu selama 14 hari,” katanya.


Namun, lanjut Aang, yang menjadi persoalan serius adalah ketika calon kepala daerah itu belum dinyatakan negatif atau masih positif Covid-19, setelah melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.


Karenanya, Bawaslu juga akan mengawasi calon kepala daerah yang terkonfirmasi positif itu agar tidak mengikuti tahapan Pilkada 2020 ini, hingga benar-benar dinyatakan sembuh. Kalau belum sembuh, itu artinya tidak bisa mengikuti kegiatan tahapan selanjutnya.


“Maka, calon kepala daerah harus diperiksa kesehatannya sebagai salah satu prasyarat untuk maju sebagai kepala daerah,” kata Aang.


Ia berharap agar seluruh pihak bisa berdisiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini. “Mudah-mudahan semua paslon bisa sehat terus sampai Pilkada selesai,” pungkasnya.


Untuk diketahui, 19 daerah di Jawa Timur yang melaksanakan Pilkada Serentak di tahun ini adalah Kota Surabaya, Kota Blitar, Kota Pasuruan, Sumenep, Kabupaten Kediri, Trenggalek, Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Malang, Ngawi, Kabupaten Mojokerto, Tuban, Lamongan, Kabupaten Ponorogi, Pacitan, Sidoarjo, jember, Situbondo, dan Gresik.


Sebanyak 41 pasangan calon yang telah resmi mendaftar di KPU untuk mengikuti Pilkada serentak di 19 daerah di Jawa Timur.


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Alhafiz Kurniawan