Nasional

Alasan PBNU Minta Pemerintah Prioritaskan Usia Lanjut saat Vaksinasi Covid-19

Kamis, 10 Desember 2020 | 10:30 WIB

Alasan PBNU Minta Pemerintah Prioritaskan Usia Lanjut saat Vaksinasi Covid-19

Gedung PBNU. (Foto: Istimewa)

Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta pada pemerintah untuk memprioritaskan usia lanjut pada program vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat. PBNU memiliki sejumlah alasan mengapa usia lanjut tersebut harus diutamakan.


Menurut Ketua PBNU Bidang Kesehatan dr Syahrizal Syarif, pihaknya merasa berkepentingan untuk memberikan saran atas kebijakan Menteri Kesehatan RI yang menetapkan prioritas pemberian vaksin Covid-19 pada usia 18-59 tahun.


Menurut dr Syahrizal, mereka yang berusia 18-59 tahun umumnya tanpa gejala, sekalipun memiliki gejala hanya gejala ringan. Selain itu, kelompok masyarakat ini ada dalam risiko rendah terhadap kematian.  


Ahli Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) ini menegaskan, mendahulukan usia 18-59 tahun sebagai penerima vaksinasi tahap pertama, pemerintah sama saja mengenyampingkan perhatian kepada usia yang jelas harus diutamakan, yaitu usia lanjut dan Ko-morbid


“Bahwa dalam pemberian vaksin di tahap awal kita perlu memberikan pada kelompok yang risiko tinggi untuk mendapat gejala serius dan meninggal yaitu Lansia dan Ko-morbid,” tegas dr Syahrizal, Kamis (10/12).


Alasan selanjutnya, pada dasarnya seluruh usia sama rentannya. Namun, ketika pemerintah memiliki pilihan untuk mencapai herd immunity sekaligus untuk menurunkan angka kematian sampai 60-70%, maka pilihan terbaik adalah dengan memberikan imunisasi pada kelompok lansia  dan Ko-morbid.


dr Syahrizal menerangkan, pilihan untuk memilih subjek penelitian 18-59 tahun yang dijadikan dasar kebijakan oleh pemerintah merupakan hal yang tidak tepat. Karena pemilihan hal tersebut berdasarkan pertimbangan etika dan akurasi penelitian sesuai dengan tujuan safety dan vaccine efficacy.


Sama sekali tidak berarti vaksin yang diuji akan direspon berbeda oleh mereka yang berusia lanjut. Bahkan, vaksin Sinovac yang berasal dari virus yang dimatikan pun pada dasarnya juga sangat aman.


Selanjutnya, tidak ada satupun produsen vaksin, termasuk 6 jenis vaksin yang disetujui pemerintah Indonesia, yang menganjurkan vaksin diberikan terlebih dahulu pada kelompok umur 18-59 tahun.


Justru, para ahli WHO-CDC dan komite vaksin di Inggris memberikan rekomendasi agar  vaksin diberikan pada tenaga kesehatan dan usia lanjut di tahap awal. Tentu, dalam hal ini, para ahli vaksin di Inggris lebih masuk akal dibandingkan dengan komite vaksin Indonesia (ITAGI).


“Sampai saat ini belum ada informasi negara yang akan memberikan vaksin awal pada usia 18-59 tahun. Umumnya negara-negara akan mengikuti anjuran WHO dengan memberikan vaksin pada tenaga kesehatan dan mereka yang berisiko tinggi untuk mendapat gejala klinis berat dan meninggal,” ujarnya.


Tanggapan PBNU ini untuk merespons pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan yang bersikeras bahwa prioritas penerima vaksin Covid-19 di Indonesia adalah mereka yang berusia 18-59 tahun.


Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Muhammad Faizin