Nasional

Hukum Menangis di Siang Hari saat Puasa, Batalkah?

NU Online  Ā·  Jumat, 31 Maret 2023 | 14:45 WIB

Hukum Menangis di Siang Hari saat Puasa, Batalkah?

Ilustrasi menangis. (Foto: NU Online/Freepik)

Jakarta, NU Online
Menangis adalah respons alami yang dirasakan seseorang untuk mengungkapkan beberapa emosi baik sedih ataupun bahagia. Ketika menangis, seseorang akan mengeluarkan air mata. Lantas, bagaimana hukumnya menangis saat puasa?

 

Dalam artikel NU OnlineĀ ā€œApakah Menangis Dapat Membatalkan Puasaā€ Ustadz Ali Zainal Abidin menjelaskan bahwa menangis tidak termasuk dari hal-hal yang membatalkan puasa.

 

Dalam kitab Matnu Abi Syuja’ dijelaskan bahwa terdapat 10 hal membatalkan puasa.

 

ŁˆŲ§Ł„Ų°ŁŠ يفطر به الصائم Ų¹Ų“Ų±Ų© أؓياؔ : Ł…Ų§ ŁˆŲµŁ„ عمدا ؄لى Ų§Ł„Ų¬ŁˆŁ أو الرأس ŁˆŲ§Ł„Ų­Ł‚Ł†Ų© في Ų£Ų­ŲÆ Ų§Ł„Ų³ŲØŁŠŁ„ŁŠŁ† ŁˆŲ§Ł„Ł‚ŁŠŲ” عمدا ŁˆŲ§Ł„ŁˆŲ·Ų” عمدا في الفرج ŁˆŲ§Ł„Ų„Ł†Ų²Ų§Ł„ عن Ł…ŲØŲ§Ų“Ų±Ų© ŁˆŲ§Ł„Ų­ŁŠŲ¶ ŁˆŲ§Ł„Ł†ŁŲ§Ų³ ŁˆŲ§Ł„Ų¬Ł†ŁˆŁ† ŁˆŲ§Ł„Ų„ŲŗŁ…Ų§Ų” ŁƒŁ„ Ų§Ł„ŁŠŁˆŁ… ŁˆŲ§Ł„Ų±ŲÆŲ©

 

Adapun 10 hal-hal yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut:

 
  1. Memasukan sesuatu sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala
  2. Melakukan pengobatan dengan memasukan sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur)
  3. Muntah dengan sengaja
  4. Melakukan hubungan intim dengan sengaja
  5. Keluarnya mani sebab bersentuhan kulit
  6. Mengeluarkan darah haid
  7. Mengeluarkan darah nifas
  8. Pingsan sepanjang hari
  9. Murtad
 

Menangis tidak membatalkan puasa karena bukan termasuk dari jauf, serta dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tenggorokan. Maka ketika seseorang menangis, tidak terdapat sesuatu yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan. Hal ini ditegaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin:

 

 فرع لا ŲØŲ£Ų³ ŲØŲ§Ł„Ų§ŁƒŲŖŲ­Ų§Ł„ Ł„Ł„ŲµŲ§Ų¦Ł…ŲŒ سواؔ وجد في حلقه منه Ų·Ų¹Ł…Ų§ŲŒ أم Ł„Ų§ŲŒ لان Ų§Ł„Ų¹ŁŠŁ† Ł„ŁŠŲ³ŲŖ بجوف، ŁˆŁ„Ų§ منفذ منها ؄لى الحلق 

 

Artinya: ā€œCabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokanā€ (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222)

 

Namun, hukum menangis akan menjadi berbeda ketika air mata dari tangisan seseorang masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur lalu ditelan ke dalam tenggorokan. Dalam keadaan tersebut, menangis dapat membatalkan sebab tertelannya air mata.

 

Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Aiz Luthfi