Hukum Menangis di Siang Hari saat Puasa, Batalkah?
NU Online Ā· Jumat, 31 Maret 2023 | 14:45 WIB
Jakarta, NU Online
Menangis adalah respons alami yang dirasakan seseorang untuk mengungkapkan beberapa emosi baik sedih ataupun bahagia. Ketika menangis, seseorang akan mengeluarkan air mata. Lantas, bagaimana hukumnya menangis saat puasa?
Dalam artikel NU OnlineĀ āApakah Menangis Dapat Membatalkan Puasaā Ustadz Ali Zainal Abidin menjelaskan bahwa menangis tidak termasuk dari hal-hal yang membatalkan puasa.
Dalam kitab Matnu Abi Syujaā dijelaskan bahwa terdapat 10 hal membatalkan puasa.
ŁŲ§ŁŲ°Ł ŁŁŲ·Ų± ŲØŁ Ų§ŁŲµŲ§Ų¦Ł Ų¹Ų“Ų±Ų© Ų£Ų“ŁŲ§Ų” : Ł Ų§ ŁŲµŁ ع٠دا Ų„ŁŁ Ų§ŁŲ¬ŁŁ أ٠اŁŲ±Ų£Ų³ ŁŲ§ŁŲŁŁŲ© ŁŁ Ų£ŲŲÆ Ų§ŁŲ³ŲØŁŁŁŁ ŁŲ§ŁŁŁŲ” ع٠دا ŁŲ§ŁŁŲ·Ų” ع٠دا ŁŁ Ų§ŁŁŲ±Ų¬ ŁŲ§ŁŲ„ŁŲ²Ų§Ł ع٠٠باؓرة ŁŲ§ŁŲŁŲ¶ ŁŲ§ŁŁŁŲ§Ų³ ŁŲ§ŁŲ¬ŁŁŁ ŁŲ§ŁŲ„ŲŗŁ Ų§Ų” ŁŁ Ų§ŁŁŁŁ ŁŲ§ŁŲ±ŲÆŲ©
Adapun 10 hal-hal yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut:
- Memasukan sesuatu sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala
- Melakukan pengobatan dengan memasukan sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur)
- Muntah dengan sengaja
- Melakukan hubungan intim dengan sengaja
- Keluarnya mani sebab bersentuhan kulit
- Mengeluarkan darah haid
- Mengeluarkan darah nifas
- Pingsan sepanjang hari
- Murtad
Menangis tidak membatalkan puasa karena bukan termasuk dari jauf, serta dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tenggorokan. Maka ketika seseorang menangis, tidak terdapat sesuatu yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan. Hal ini ditegaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin:
Ā ŁŲ±Ų¹ ŁŲ§ ŲØŲ£Ų³ ŲØŲ§ŁŲ§ŁŲŖŲŲ§Ł ŁŁŲµŲ§Ų¦Ł Ų Ų³ŁŲ§Ų” ŁŲ¬ŲÆ ŁŁ ŲŁŁŁ Ł ŁŁ Ų·Ų¹Ł Ų§Ų Ų£Ł ŁŲ§Ų ŁŲ§Ł Ų§ŁŲ¹ŁŁ ŁŁŲ³ŲŖ ŲØŲ¬ŁŁŲ ŁŁŲ§ Ł ŁŁŲ° Ł ŁŁŲ§ Ų„ŁŁ Ų§ŁŲŁŁĀ
Artinya: āCabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokanā (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222)
Namun, hukum menangis akan menjadi berbeda ketika air mata dari tangisan seseorang masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur lalu ditelan ke dalam tenggorokan. Dalam keadaan tersebut, menangis dapat membatalkan sebab tertelannya air mata.
Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Aiz Luthfi
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Tujuh Amalan yang Terus Mengalir Pahalanya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
4
Khutbah Jumat: Menyambut Idul Adha dengan Iman dan Syukur
5
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
6
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
Terkini
Lihat Semua