Ini Klarifikasi Menteri Agama Soal Kisruh BPJPH-MUI di Masyarakat
NU Online · Selasa, 17 Oktober 2017 | 21:01 WIB
Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih tetap memiliki tiga kewenangan pokok kendati Kemenag telah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Pertama, memutuskan sebuah produk halal atau tidak. MUI masih memiliki kewenangan untuk menetapkan apakah suatu produk itu halal atau tidak setelah dilakukan beberapa kajian atau assesment terhadap produk tersebut.
“Jadi fatwa halal itu tetap berada di tangan MUI, tidak kepada yang lain,” kata Lukman di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta, Selasa (17/10).
Kedua, kewenangan asesmen halal dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal. Sedangkan, semua Lembaga Pemeriksan Halal itu harus mendapatkan sertifikat dari MUI sebelum mereka beroperasi.
Ketiga, Lembaga Pemeriksa Halal harus diisi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi khusus. Secara prosedur, orang-orang tersebut harus mendapatkan surat rekomendasi dan sertifikat dari MUI.
“Yang memberikan legalitas kepada setiap auditor yang ada di LPH itu adalah MUI,” urainya.
Maka dari itu, Putra bungsu KH Saifuddin Zuhri ini menilai tidak benar kalau pemerintah–dalam hal ini Kemenag melalui BPJPH–mengambil alih kewenangan MUI dalam memberikan sertifikasi halal.
“Apalagi mencabut kewenangan MUI, sama sekali tidak,” ucapnya.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi diluncurkan Kemenag pada Rabu lalu 11 Oktober di Auditorium HM Rasyidi Gedung Kementerian Agama Jalan MH Thamrin 6 Jakarta. BPJPH ini diharapkan mampu mengembangkan tren industri halal baik di Indonesia maupun dunia. (Muchlishon Rochmat/Alhafiz K)
Terpopuler
1
Tim TP2GP dan Kemensos Verifikasi Pengusulan Kiai Abbas sebagai Pahlawan Nasional
2
Atas Dorongan PBNU, Akan Digelar Jelajah Turots Nusantara
3
Rais Aam Sampaikan Bias Hak dan Batil Jadi Salah Satu Pertanda Kiamat
4
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Keutamaan & Amalan Istimewa di Hari Asyura – Puasa, Sedekah, dan Menyantuni Yatim
5
Jejak Mbah Ahmad Mutamakkin, Peletak Dasar Keilmuan, Pesantren, dan Pemberdayaan Masyarakat di Kajen
6
Pangkal Polemik ODOL Kegagalan Pemerintah Lakukan Tata Kelola Transportasi Logistik
Terkini
Lihat Semua