Nasional

Jadi Cara Usut Dugaan Kecurangan Pilpres, Begini Penjelasan Hak Angket DPR

Senin, 26 Februari 2024 | 10:00 WIB

Jadi Cara Usut Dugaan Kecurangan Pilpres, Begini Penjelasan Hak Angket DPR

Ilustrasi Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, NU Online

Hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang ramai menjadi wacana publik yang sedang hangat, setelah calon presiden (capres) nomor urut 03 Ganjar Pranowo mendorong DPR untuk menggunakan hak angketnya guna mengusut dugaan kecurangan pemilihan presiden (pilpres) 2024.


Menurut Ganjar, penggunaan hak angket merupakan cara yang efektif dalam menggali, meneliti, dan menguji lebih lanjut dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan umum. Karena itu, ia menyarankan DPR untuk menggunakan hak angket dan hak interpelasi.


Begini penjelasan mengenai hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pilpres 2024:


Hak DPR

Dilansir dari situs resmi DPR, para wakil rakyat di Senayan ini dibekali tiga hak yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Ketiga hak ini menjadi bekal anggota DPR dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan. 


Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Sementara hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


Lalu hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional; tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.


Syarat mengusulkan hak angket DPR

Hak angket DPR diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).


Dalam Pasal 199 ayat 1-3 UU Nomor 17 Tahun 2014 dijelaskan bahwa hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit tentang materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang undang yang akan diselidiki dan  alasan penyelidikan.


Usul hak angket DPR menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR yang hadir.


Cara mengusulkan hak angket DPR

Cara mengusulkan hak angket DPR diatur dalam Pasal 200 ayat 1 sampai 9 UU Nomor 17 Tahun 2014. Berikut langkah-langkahnya:


(1) Usul hak angket disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR.


(2) Usul diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada semua anggota.


(3) Badan Musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat paripurna DPR atas usul hak angket dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan atas usul hak angket secara ringkas.


(4) Selama usul hak angket belum disetujui oleh rapat paripurna DPR, pengusul berhak mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali.


(5) Perubahan atau penarikan kembali harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan kepada pimpinan DPR secara tertulis dan pimpinan DPR membagikannya kepada semua anggota.


(6) Dalam hal jumlah penandatangan usul hak angket yang belum memasuki pembicaraan tingkat I kurang dari jumlah, harus diadakan penambahan penandatangan sehingga jumlahnya mencukupi.


(7) Dalam hal terjadi pengunduran diri penandatangan usul hak angket sebelum dan pada saat rapat paripurna yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah, yang berakibat terhadap jumlah penandatangan tidak mencukupi, ketua rapat paripurna mengumumkan pengunduran diri tersebut dan acara rapat paripurna untuk itu dapat ditunda dan/atau dilanjutkan setelah jumlah penandatangan mencukupi.


(8) Apabila sebelum dan/atau pada saat rapat paripurna DPR terdapat anggota yang menyatakan ikut sebagai pengusul angket dengan membubuhkan tanda tangan pada lembar pengusul, ketua rapat paripurna mengumumkan hal tersebut dan rapat paripurna DPR.


(9) Apabila sampai dua kali masa persidangan jumlah penandatangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.