Menuju Zero ODOL 2027, Keadilan untuk Sopir Harus Jadi Prioritas
NU Online · Kamis, 7 Agustus 2025 | 15:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Pemerintah tengah berupaya menghapus truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL) pada 2027. Namun, Akademisi Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan bahwa proses penertiban ini dinilai tak boleh semata-mata mengedepankan pendekatan represif.
Djoko meminta agar perlindungan terhadap para sopir dan pelaku usaha kecil harus menjadi bagian utama dari solusi. Ia menegaskan bahwa persoalan ODOL perlu diselesaikan dengan langkah berani dan bijak, termasuk memperhatikan aspek kemanusiaan dan keadilan sosial.
“Harus ada langkah berani dan bijak dari pemerintah untuk menertibkan truk berdimensi dan bermuatan lebih. Tentunya dengan memperhatikan dan mempertimbangkan masalah kemanusiaan, sosial, dan ekonomi,” katanya kepada NU Online, Kamis (7/8/2025).
Ia menyebut, berdasarkan perhitungan Ditjen Bina Marga, kerusakan jalan akibat ODOL menyebabkan kerugian negara sebesar Rp47,43 triliun setiap tahun. Kerugian, katanya, meliputi jalan nasional, provinsi, hingga kabupaten atau kota.
Selain beban keuangan, ODOL juga berkontribusi besar pada angka kecelakaan lalu lintas. Data Bappenas tahun 2025 yang bersumber dari Polri menunjukkan bahwa 10,5 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan angkutan barang, menempati posisi kedua setelah sepeda motor.
“Overdimension Over-loading (ODOL) menjadi salah satu gambaran buram tentang wajah kondisi angkutan logistik nasional dewasa ini,” kata Djoko.
Dalam keterangannya, Presiden Prabowo Subianto, menurutnya, telah menyerahkan urusan penanganan truk ODOL kepada Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, khususnya Deputi Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah. Dari serangkaian pembahasan tersebut, lanjutnya, pemerintah akhirnya merumuskan kebijakan penataan angkutan barang yang lebih menyeluruh.
Ia menyebutkan bahwa salah satu prioritas utama adalah pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) di sektor logistik, yang selama ini memperburuk tata kelola angkutan barang. Selain itu, menurutnya, pemerintah juga tengah mendorong penguatan aspek kesejahteraan bagi para pengemudi, termasuk upaya peningkatan kualitas kerja, perlindungan hukum, dan akses terhadap jaminan sosial.
"(Termasuk) pengaturan peningkatan kesejahteraan pengemudi kendaraan angkutan barang dan deregulasi dan sinkronisasi peraturan terkait angkutan barang," jelasnya.
Djoko menyebut bahwa pemerintah telah menyusun sebuah Rencana Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Logistik Nasional yang di dalamnya mencakup sembilan Rencana Aksi Nasional dan 47 keluaran konkret sebagai bagian dari upaya menuju implementasi kebijakan Zero ODOL.
- Integrasi penguatan angkutan barang menggunakan sistem elektronik.
- Pengawasan, pencatatan, dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang.
- Penetapan dan pengaturan kelas jalan provinsi dan kabupaten/kota, serta penguatan penyelenggaraan jalan khusus logistik.
- Peningkatan daya saing distribusi logistik melalui pendekatan multimoda angkutan barang. Pemberian insentif dan disinsentif untuk badan usaha angkutan barang dan pengelola kawasan industri yang masing-masing menerapkan atau melanggar Zero ODOL.
- Kajian pengukuran dampak penerapan kebijakan Zero ODOL terhadap perekonomian, biaya logistik, dan inflasi.
- Penguatan aspek ketenagakerjaan dengan standar kerja yang layak bagi pengemudi, terutama mengenai upah, jaminan sosial, dan perlindungan hukum.
- Deregulasi dan harmonisasi peraturan untuk meningkatkan efektivitas penegakan Zero ODOL.
- Kelembagaan pembentukan komite kerja untuk mendorong percepatan pengembangan konektivitas nasional sebagai delivery unit lintas sektor untuk memperkuat pengembangan konektivitas dan logistik di seluruh moda transportasi.
Meski mendukung langkah-langkah tersebut, Djoko menegaskan bahwa pendekatan kebijakan ini harus tetap adil dan berpihak pada sopir serta pengusaha kecil di sektor logistik. Ia mengingatkan bahwa banyak sopir truk pribadi atau pemilik armada kecil yang berisiko menjadi korban kebijakan, jika tidak dibarengi solusi sosial dan dukungan transisi yang memadai.
“Tidak ada solusi yang lahir dari diam di tempat. Meski langkah pertama belum tentu sempurna, itulah yang membuka jalan menuju nyata. Setiap truk besar pun tetap gigi satu untuk mulai berjalan. Begitu pula solusi ODOL harus dimulai dari langkah pertama, meski jalannya belum mulus,” terangnya.
Terpopuler
1
Jadwal Puasa Sunnah Sepanjang Agustus 2025, Senin-Kamis dan Ayyamul Bidh
2
Khutbah Jumat: Meyongsong HUT RI dengan Syukur dan Karya Nyata
3
Upah Guru Ngaji menurut Tafsir Ayat, Hadits, dan Pandangan Ulama
4
Khutbah Jumat: Rawatlah Ibumu, Anugerah Dunia Akhirat Merindukanmu
5
Pakar Linguistik: One Piece Dianggap Representasi Keberanian, Kebebasan, dan Kebersamaan
6
IPK Tinggi, Mutu Runtuh: Darurat Inflasi Nilai Akademik
Terkini
Lihat Semua