Polisi Bubarkan Massa Aksi ODOL yang Tuntut Payung Hukum bagi Sopir Truk
NU Online · Rabu, 2 Juli 2025 | 15:45 WIB
Mufidah Adzkia
Kontributor
Jakarta, NU Online
Massa aksi yang menuntut payung hukum yang jelas dan adil bagi para sopir truk dalam revisi Undang-Undang (UU) Lalu Lintas terkait kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL), dibubarkan oleh pihak kepolisian pada pukul 14.30 WIB.
Massa digiring dari arah Jalan Medan Merdeka Selatan ke arah Jalan Medan Merdeka Timur. Polisi menilai aksi para sopir truk ODOL di Jakarta menyebabkan kemacetan.
âAksi ini dibubarkan karena telah mengganggu jalan. Kami telah coba fasilitasi rekan-rekan, tapi yang kalian lakukan justru menutup jalan. Segera kembali ke kendaraan dan membubarkan diri, agar jalan ini bisa kembali digunakan warga Jakarta,â ungkap Kapolres Jakarta Pusat Susatyo Condro di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (2/7/2025).
Saat pembubaran, terjadi aksi saling dorong karena para sopir merasa tuntutan mereka belum terpenuhi.
Penanggung Jawab Aksi sekaligus Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) Ika Rosdianti menuntut agar pemerintah menyediakan payung hukum yang jelas bagi sopir.
"Sopir itu kan ujung tombak dari rantai distribusi kita, sehingga yang paling banyak kena masalah di jalan itu kan sopir. Sebelum pemerintah menerapkan Zero ODOL dan turunan-turunannya, seharusnya yang paling dipikirkan paling utama itu yang di lapangan," jelas Ika.
Sebelumnya, Presiden Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Irham Ali Saifudin bersama lima orang perwakilan massa aksi telah mendatangi Kementerian Perhubungan, tapi belum mendapatkan hasil.
Hal itu sebagaimana diungkap oleh Ketua Aliansi Perjuangan Pengemudi Nusantara (APPN) Sunaryo, di lokasi aksi.
âBelum ada respons dari perwakilan pemerintah,â kata Sunaryo.
Terpopuler
1
Gus Yahya Sampaikan Selamat kepada Juara Kaligrafi Internasional Asal Indonesia
2
Menbud Fadli Zon Klaim Penulisan Ulang Sejarah Nasional Sedang Uji Publik
3
Guru Didenda Rp25 Juta, Ketum PBNU Soroti Minimnya Apresiasi dari Wali Murid
4
Khutbah Jumat: Menjaga Keluarga dari Konten Negatif di Era Media Sosial
5
PCNU Kota Bandung Luncurkan Business Center, Bangun Kemandirian Ekonomi Umat
6
Rezeki dari Cara yang Haram, Masihkah Disebut Pemberian Allah?
Terkini
Lihat Semua