Niat Puasa Qadha bagi yang Batal atau Meninggalkannya di Bulan Ramadhan
NU Online · Selasa, 1 April 2025 | 18:00 WIB
Jakarta, NU Online
Sebuah kewajiban jika tidak dilaksanakan wajib diganti. Hal demikian juga berlaku dalam puasa Ramadhan. Bagi yang batal atau tidak mengerjakannya karena hal apapun, setiap Muslim wajib menggantinya di hari lain atau membayar fidyah bergantung latar belakang batalnya.
Hal demikian didasarkan pada firman Allah swt dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 185.
Baca Juga
Ini Lafal Niat Qadha Puasa
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya, “Siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan Ramadhan, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS Al-Baqarah: 185).
Sebagaimana puasa dan ibadah pada umumnya, hal yang penting di antaranya adalah niat. Dalam mengaqadha puasa, terdapat niat khusus yang harus dilafalkan dalam hati pada malam harinya.
Adapun lafal niat qadha puasa Ramadhan adalah sebagai berikut sebagaimana termaktub dalam artikel NU Online berjudul Ini Lafal Niat Qadha Puasa yang ditulis Ustadz Alhafiz Kurniawan yang dikutip pada Selasa (1/4/2025).
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Baca Juga
Cara Meng-qadha atau Mengganti Puasa
Artinya, “Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah swt.”
Ustadzah Suci Amalia menjelaskan bahwa hal yang membedakan niat qadha puasa Ramadhan dengan puasa Ramadhan biasa terletak pada kata qadhā dan adā. Penyebutan tersebut bertujuan untuk membedakan puasa yang dikerjakan yang dikerjakan pada waktunya (adā) atau puasa yang dikerjakan di luar waktu (qadhā).
Hal demikian sebagaimana ia jelaskan dalam artikelnya berjudul Lafal Niat Qadha Puasa Ramadhan dan Ketentuannya yang dikutip pada Selasa (1/4/2025).
Niat puasa Ramadhan, baik adā maupun qadhā memiliki kesamaan dari segi waktu. Keduanya dilaksanakan ketika malam hari, sebelum waktu fajar tiba. Hal demikian ini sebagaimana dijelaskan Imam Khatib As-Syirbini dalam kitab Al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi Syuja’.
"Disyaratkan berniat di malam hari untuk puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, atau puasa nadzar. Ketentuan ini mengacu pada hadits Rasulullah saw., "Siapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tiada puasa baginya." Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa di waktu malam setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits."
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Mempertahankan Spirit Kurban dan Haji Pasca-Idul Adha
2
Ketum PBNU Buka Suara soal Polemik Tambang di Raja Ampat, Singgung Keterlibatan Gus Fahrur
3
Jamaah Haji yang Sakit Boleh Ajukan Pulang Lebih Awal ke Tanah Air
4
Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU Akan Lantik JATMAN masa khidmah 2025-2030
5
Khutbah Jumat: Meningkatkan Kualitas Ibadah Harian di Tengah Kesibukan
6
Khutbah Jumat: Menyatukan Hati, Membangun Kerukunan Keluarga Menuju Hidup Bahagia
Terkini
Lihat Semua