Nasional

Pakar: Opsi Kotak Kosong di Semua Daerah pada Pilkada 2024 Bisa Buat Politik Indonesia Lebih Sehat

Selasa, 10 September 2024 | 20:00 WIB

Pakar: Opsi Kotak Kosong di Semua Daerah pada Pilkada 2024 Bisa Buat Politik Indonesia Lebih Sehat

Ilustrasi surat suara. (Foto: freepik)

Jakarta, NU Online

Pakar Kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraeni merespons gugatan Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi agar ada opsi kotak kosong di semua daerah, tidak hanya daerah dengan pasangan calon tunggal, pada Pilkada 2024.


Titi menyebut, kotak kosong dikenal dengan istilah None of The Above (NOTA). Ia menjelaskan bahwa kotak kosong didasari oleh prinsip persetujuan pemilih untuk memilih calon, dan bukan upaya makar terhadap institusi partai politik.


"NOTA bukan bentuk deparpolisasi atau makar terhadap Institusi partai politik. Menurut saya, dalam konteks wacana akademik, jika dilembagakan secara formal untuk semua jenis Pemilu (bukan hanya di Pilkada), NOTA (kotak kosong) bisa berdampak konstruktif bagi sistem Pemilu dan politik Indonesia yang lebih sehat dan kompetitif," kata Titi Anggraini melalui akun X, dikutip NU Online, pada Selasa (10/9/2024).


Titi menjelaskan bahwa NOTA ini dikenal sebagai suara untuk melawan semua yang dirancang. Selain itu, NOTA atau kotak kosong ini memungkinkan pemilih untuk menunjukkan ketidaksetujuan terhadap calon atau peserta pemilihan secara resmi di dalam surat suara.


Lebih lanjut, Ia mengakatan bahwa NOTA didasarkan pada prinsip bahwa persetujuan yang memerlukan kemampuan bagi pemilih untuk juga tidak memberikan persetujuan dalam suatu Pemilu.


"Seperti yang dapat dilakukan dengan memberikan suara Tidak atau NO atas pertanyaan atau kandidat yang terdapat dalam surat suara," jelasnya.


Keuntungan NOTA atau kotak kosong

Lebih lanjut, Titi mengungkapkan bahwa NOTA  bisa mendorong peningkatan angka pengguna hak pilih (voters turn out), serta dapat menjadi faktor pemicu untuk terus menjaga kinerja dan eksistensi partai politik di tengah konstituen dan masyarakat.


"Dapat memperkuat politik gagasan dalam kontestasi Pilkada karena calon dan partai akan bekerja keras meyakinkan pemilih, khususnya pemilih yang kritis melalui tawaran visi, misi, dan program yang baik," katanya.


NOTA juga dapat mendorong partai untuk melakukan kaderisaai dan rekrutmen politik yang demokratis dengan menghadirkan figur-figur politik terbaik bagi masyarakat.


Sebagai informasi, MK telah menerima uji materi Undang-Undang Pilkada Nomor Perkara 120/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024 yang meminta kotak kosong berlaku di semua daerah, tak hanya wilayah dengan pasangan calon tunggal. Uji materi itu disampaikan oleh tiga warga yakni Heriyanto, Ramdansyah, dan Muhammad Raziv Barokah.


"Menyatakan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai: surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf b memuat foto, nama, dan nomor urut calon, dan kolom kosong sebagai wujud pelaksanaan suara kosong," begitu isi permohonan mereka.