Nasional PERINGATAN DARURAT

Polisi Imbau Masyarakat Tak Lalui Jalan Sekitar Gedung DPR dan MK

Kamis, 22 Agustus 2024 | 11:30 WIB

Polisi Imbau Masyarakat Tak Lalui Jalan Sekitar Gedung DPR dan MK

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Pengguna kendaraan bermotor di Jakarta diimbau untuk menghindari beberapa titik tertentu, khususnya di sekitar Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (22/8/2024). Polda Metro Jaya mengeluarkan imbauan ini seiring dengan berlangsungnya aksi demonstrasi masyarakat.


Aksi demonstrasi tersebut dilakukan di dua lokasi utama. di depan Gedung DPR/MPR RI dan di depan Gedung MK. Karenanya, polisi mengimbau masyarakat agar tidak melalui jalur di sekitar dua lokasi tersebut.


“Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari arus lalu lintas di sekitar Gedung DPR dan MK hari ini, mulai pukul 09.00 WIB hingga acara selesai,” demikian disampaikan melalui akun Twitter TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro).


Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Aliansi BEM Seluruh Indonesia Kerakyatan akan menggelar aksi serentak di 14 wilayah di Indonesia, melibatkan total 350 kampus, menolak RUU Pilkada yang baru saja disahkan oleh DPR RI.


Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) meminta DPR RI untuk membatalkan pengesahan RUU Pilkada tersebut. Gelombang protes ini semakin meluas setelah DPR berupaya mengesahkan RUU Pilkada dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (22/8/2024).


“Berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam paripurna terdekat. Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah besok (Kamis) ya. Insyaallah besok nanti akan disahkan di paripurna RUU ini," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/8/2024).


Panitia kerja DPR RI sepakat dengan draf RUU Pilkada mengenai batas umur pencalonan sesuai dengan Putusan MK. Namun, DPR memutuskan untuk mengikuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024.


Kemudian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik. DPR hanya menyetujui penurunan ambang batas Pilkada bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.


Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, menilai hasil rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.


"Cara ini, buat saya pribadi, adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan, c.q. Mahkamah Konstitusi yang tidak lain adalah lembaga negara yang oleh Konstitusi (UUD 1945) ditugasi untuk mengawal UUD 1945," kata Palguna dikutip Antara, Kamis (22/8/2024).