Nasional

UU Pilkada Digugat ke MK agar Opsi Kotak Kosong Berlaku di Semua Daerah

Selasa, 10 September 2024 | 19:00 WIB

UU Pilkada Digugat ke MK agar Opsi Kotak Kosong Berlaku di Semua Daerah

Ilustrasi surat dan kotak suara. (Ilustrator: Aceng/NU Online)

Jakarta, NU Online

Tiga orang warga menggugat Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) agar opsi kotak kosong bisa berlaku di semua daerah atau kotak kosong tidak hanya berlaku di wilayah dengan pasangan calon tunggal.


Para penggugat itu adalah Heriyanto, Ramdansyah, dan Muhammad Raziv Barokah. Gugatan diterima oleh MK dengan nomor perkara 120/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024.


Advokat Senior di Integrity Lawfirm Muhammad Raziv Barokah menjelaskan bahwa salah satu faktor utama gugatannya adalah karena partai politik (parpol) tidak bisa mengakomodasi kehendak rakyat dalam menentukan calon pemimpin pada Pilkada 2024. Ia menilai calon tersebut bukan kehendak rakyat, melainkan kehendak parpol.


"Rakyat yang diharapkan memegang kedaulatan tertinggi, kehendak rakyat yang disalurkan terhadap partai politik untuk ditempatkan dalam bentuk pejabat-pejabat publik yang menjalankan pemerintahan menjalankan negara, tapi partai politik tidak bisa menjalankan kehendak rakyat," katanya saat Webinar Kotak Kosong untuk Semua Daerah, Mungkinkah?, Ahad (8/9/2024).


Raziv mengatakan bahwa Pilkada 2024 ini menjadi bukti calon-calon yang memiliki elektabilitas tinggi, Anies Rasyid Baswedan 39,8 persen dan Basuki Tjahaja Purnama 30 persen nyatanya tidak dijadikan opsi utama yang dimajukan oleh parpol saat Pilkada 2024 di Jakarta.


"Tentu saya yakini bahwa elektabilitas tinggi ini adalah berkat daripada gaya memimpin mereka yang benar-benar ingin memperjuangkan kepentingan rakyat, baik Ahok ataupun Anies Baswedan begitu, ternyata tidak mendapat ruang untuk berkontestasi dalam Pilkada," katanya.


Ia menganggap bahwa parpol gagal menangkap kehendak rakyat, sehingga Raziv dkk menginginkan diberlakukan kotak kosong untuk dipertaruhkan saat pencoblosan nanti.


"Ya sehingga rakyat benar-benar bertarung memilih untuk orang-orang yang ingin dia kehendaki," jelasnya.


Ia mencontohkan bahwa Pilkada di Jakarta, saat PDI Perjuangan mencalonkan Pramono Anung dan Rano Karno kemudian KIM Plus mencalonkan Ridwan Kamil dan Suswono, parpol telah mencalonkan orang-orang yang sama sekali tidak terbayangkan di kepala warga Jakarta.


"Saya pribadi sama sekali tidak terbayang di kepala kami semua," katanya.


Tidak hanya itu, Raziv menilai bahwa permasalahan ini meluas dengan kedaulatan parpol direnggut oleh beberapa oknum, sehingga kewenangan parpol yang direnggut dan dikuasai oleh oknum tersebut.


"Parpol diambil juga kekuasannya oleh segelintir orang, oleh dinasti, dan itu benar-benar bisa kita rasakan," jelasnya.