Warta

KH Ma’ruf Amin: Boleh Jadi TKW Asal Aman

Senin, 14 Agustus 2006 | 13:23 WIB

Jakarta, NU Online
Rais Syuriah PBNU KH Ma’ruf Amin mengungkapkan bahwa seorang perempuan boleh saja menjadi TKW dan bekerja di luar negeri asal terjamin keamanan, kehormatan dan keselamatannya.

“Boleh saja kerja di luar negeri, asal mereka harus mendapat perlindungan, terjaga kehormatannya termasuk mendapatkan haknya seperti gaji,” ungkapnya dalam acara “Halaqah Ulama dalam Upaya Pencegahan dan Perlindungan Korban Trafficking terhadap Perempuan dan Anak” yang diselenggarakan oleh Fatayat NU di Jakarta, Senin.

<>

Halaqah ini merupakan bagian dari upaya untuk mencari masukan terhadap hukum trafficking yang merupakan salah satu masalah yang dibahas dalam munas alim ulama NU di Surabaya, 28-30 Juli lalu. Karena keterbatasan waktu, akhirnya masalah ini diserahkan ke PBNU untuk dibahas di Jakarta.

Makruf Amin menjelaskan bahwa keputusan hukum yang akan dibuat ini untuk memberi pegangan dalam sosialisasi gerakan anti trafficking yang sudah dilaksanakan oleh kalangan NU, terutama Fatayat NU yang sudah lama bergerak dalam upaya pencegahan dan perlindungannya.

Sosialisasi kepada masyarakat menjadi sangat penting karena banyak orang yang belum faham arti dan makna trafficking sehingga secara tak sadar mereka terjun didalamnya. Sebelumnya Fatayat NU telah menyelenggarakan sosialisasi ini di berbagai kota dengan melibatkan pesantren sebagai partnernya.

Indonesia disinyalir merupakan sumber perdagangan perempuan dan anak. Diperkirakan jumlahnya mencapai sekitar 700 ribu – 1 juta orang per tahun. Lebih dari 80 persen dari korban tersebut adalah perempuan dan anak-anak. 52 persen dieksploitasi sebagai pekerja rumah tangga dan 17.1 % dipaksa melacur.
 
Diakuinya bahwa masalah trafficking merupakan bagian dari masalah sosial akibat kemiskinan yang melanda masyarakat. Tingkat pendidikan yang rendah dan kemiskinan menyebabkan mudahnya mereka tertipu oleh para calo atau agen pencari TKI. Kejahatan ini sudah tersistem dengan rapi yang juga melibatkan oknum aparat pemerintah mulai tingkat RT dan RW dengan pemalsuan KTP dan akte lahir agar sesuai dengan umur dan syarat yang ditentukan.

Upaya untuk memberi perlindungan kepada buruh migran saat ini juga sedang dilakukan melalui UU yang saat ini draftnya sudah masuk ke DPR RI.

Sementara itu Ketua Umum Fatayat NU Maria Ulfa Anshor mengungkapkan bahwa Fatayat melalui jaringannya sampai dengan tingkat kecamatan dan desa akan melakukan aksi bersama untuk melakukan penyuluhan melalui komunitas waspada trafficking. Gerakan ini akan melibatkan tokoh masyarakat, guru, polisi dan relawan.

“Kejahatan ini sudah mencapai lintas negara. Kebanyakan korbannya adalah orang desa dan kita tahu sendiri bahwa yang tinggal di desa adalah warga NU,” tuturnya. (mkf)