Jakarta, NU Online
Menteri Agama H.Maftuh Basyuni meminta agar para kepala KUA tidak memungut biaya tambahan terhadap pernikahan yang dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapakan oleh Peraturan Pemerintah. Hal itu diungkapkan Menag pada acara penutupan seleksi para kepala KUA Percontohan dan Keluarga Sakinah Teladan Tingkat Nasional, di Jakarta, Kamis (18/8)
Maftuh mengatakan, KUA juga harus transparan dengan mencantumkan tarif biaya dan standar pelayanan pada tempat-tempat yang mudah diketahui masyarakat. “Saat ini kita harus mengedepankan tranparansi dalam pelayanan kepada publik, khususnya yang terkait dengan tarif dan standar pelayanan,” katanya.
<>Aparat Depag, ucap Maftuh, harus melakukan perubahan sikap, tindakan, perilaku ke arah budaya kerja efisien, disiplin tinggi, hidup sederhana dan anti KKN agar secara bertahap terbentuk aparatur Depag yang menjadi panutan dan bisa diteladani masyarakat.
Menag juga meminta agar KUA membebaskan biaya pencatatan nikah bagi pasangan calon pengantin yang tidak mampu.”Perlihatkan fungsi sosial KUA untuk membantu sesama yang kurang mampu,” harapnya.
Menurut Menag, ajaran agama memberikan dorongan yang kuat kepada umatnya agar mampu membangun rumah tangga atau keluarga yang kokoh, harmonis dan langgeng. Status perkawinan yang sah dan pentingnya hidup berkeluarga sebagai bagian dari ibadah dalam Islam adalah merupakan ketentuan yang amat penting dan berpengaruh besar terhadap pertumbuhan serta perkembangan kehidupan seorang muslim.
KUA Terbaik
Pada kesempatan itu Direktur Urusan Agama Islam H.Mudzakir mengumumkan KUA percontohan Terbaik Tingkat Nasional tahun 2005, KUA Sei Ambawang, Pontianak, Kalbar dengan Kepala KUA Makful,S.Ag terpilih sebagai terbaik I, KUA Mantrijeron, DI Yogyakarta, dengan Kepala KUA Nur Ahmad Gozal sebagai KUA terbaik II, dan KUA Gading Cempaka, Bengkulu, dengan Kepala KUA H.Zainal Abidin sebagai Terbaik III.(mkf)
Terpopuler
1
Gus Yahya Sampaikan Selamat kepada Juara Kaligrafi Internasional Asal Indonesia
2
Menbud Fadli Zon Klaim Penulisan Ulang Sejarah Nasional Sedang Uji Publik
3
Guru Didenda Rp25 Juta, Ketum PBNU Soroti Minimnya Apresiasi dari Wali Murid
4
Khutbah Jumat: Menjaga Keluarga dari Konten Negatif di Era Media Sosial
5
PCNU Kota Bandung Luncurkan Business Center, Bangun Kemandirian Ekonomi Umat
6
Rezeki dari Cara yang Haram, Masihkah Disebut Pemberian Allah?
Terkini
Lihat Semua