PKB Dukung Ma’had Ali Masuk RUU Perguruan Tinggi
NU Online Ā· Rabu, 26 Oktober 2011 | 08:55 WIB
Jakarta, NU Online
Asosiasi Maāhad Ali se-Indonesia (AMAI) mengusulkan agar kelembagaan maāhad ali bisa masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT) yang saat ini sedang dalam pembahasan di Komisi X DPR.
Alasannya, antara lain, karena di Indonesia saat ini ada kesenjangan antara kebutuhan masyarakat dengan ahli agama. Maāhad aly adalah pendidikan tinggi berada di lingkungan pesantren yang mengkhususkan pengembangan ilmu-ilmu agama Islam setingkat perguruan tinggi.
<>āKeberadaan maāhad ali ini sangat urgen untuk bisa masuk dalam RUU PT,ā kata juru bicara AMAI Dr Abdul Jalal saat beraudiensi ke Fraksi PKB di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Audiensi AMAI ditemui Sekretaris Fraksi PKB Hanif Dhakiri didampingi Anggota Komisi X Abdul Hamid Wahid (Gus Hamid) dan Dedi Wahidi. Ikut menemui mereka dua anggota DPR non-PKB, yakni Nasruddin (Fraksi Golkar) dan Zaini Rahman (Fraksi PPP).
Ijazah Maāhad Ali Bisa Diakui
Dikatakan, Prof Dr Tolhah Hasan, mantan Menteri Agama, sebenarnya pernah mengeluarkan surat kepada Dirjen Pendidikan Islam Kemenag agar ijazah Maāhad Ali bisa diakui. Tetapi karena alasan bahwa keberadaan Maāhad Ali tidak ada dalam nomenklatur UU PT, maka Dirjen Pendidikan tinggi berani mengeluarkan peraturan tentang maāhad ali.
AMAI sesungguhnya mengetahui bahwa UU Sisdiknas memang mengatur soal pendidikan diniyah dan pesantren. Yang menjadi persoalan, ternyata Maāhad Ali sebagai pendidikan tinggi di pesantren tidak diatur didalamnya.
āPP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan dianggap cacat karena alpa memasukkan maāhad ali sebagai salah satu institusi pendidikan tinggi Islam,ā katanya.
Di Bawah Kemenag atau Kemendikbud.
Dikatakan, selama ini alasan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag tidak berani mengeluarkan peraturan tentang Maāhad Ali karena keberadaan Maāhad Ali tidak ada dalam nomenklatur UU PT.
Karena itu, ketika persoalan Maāhad Ali masuk dalam nomenklatur UU PT, hal tersebut akan memudahkan Maāhad Ali diakui sebagai lembaga pendidikan tinggi Islam dan masuk dalam kebijakan pendidikan secara nasional. Keberadaan UU secara formal mengatur dipandang mampu memberi jawaban atas status Maāhad Ali dalam system pendidikan tinggi di Indonesia.
Menurut Abdul Jalal (dosen Maāhad Aly Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo, Jawa Timur), karena kesenjangan antara kebutuhan masyarakat dan ahli agama ini, maka kemudian menginspirasi para kiai di pesantren-pesantren untuk mendirikan maāhad ali di pesantren. Alasanya, lembaga pendidikan tinggi yang ada saat ini dinilai sulit untuk mencetak kader ahli agama. āOleh karena ini, kami sowan ke sini agar PKB membantu memperjuangkan maāhad ali diakomodir dalam RUU PT,ā katanya.
Ā
Ā
RedakturĀ Ā Ā Ā : Hamzah Sahal
Kontributor : Achmad Maulani, Kholilul Rohman Ahmad
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Tujuh Amalan yang Terus Mengalir Pahalanya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Khutbah Jumat: Menyambut Idul Adha dengan Iman dan Syukur
4
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
5
Khutbah Jumat: Jangan Bawa Tujuan Duniawi ke Tanah Suci
6
Khutbah Jumat: Merajut Kebersamaan dengan Semangat Gotong Royong
Terkini
Lihat Semua