Warta

Rakernas Lembaga Bahtsul Masail Digelar Awal Agustus

Senin, 30 Juli 2007 | 03:54 WIB

Jakarta, NU Online
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) akan dilaksanakan pada 6-9 Agustus 2007 di Jakarta. Rakernas akan mengambil tema “Norma Hukum Islam Sebagai Spirit Legislasi Hukum Nasional.”

Menurut Ketua Panitia Rakernas HM Cholil Nafis, pemilihan tema itu dimaksudkan sebagai upaya mendialogkan teori “yang maha luas” yang terkandung dalam kitab-kitab kuning dengan realitas yang ada di tengah-tengah masyarakat.

<>

Dikatakan Cholil Nafis, perundang-undangan yang saat ini terus berproses membutuhkan gagasan segar dan asli yang muncul dari tradisi masyarakat.

“Misalnya, Peradilan Agama yang belum memiliki undang-undang yang dijadikan sumber hukum materinya, revisi undang-undang perkawinan tahun 1974, rencana undang-undang keuangan syariah dan lain-lain memerlukan lebih banyak payung hulum Islam yang kreatif dan responsif,” katanya.

Dikatakan bahasa hukum Islam atau fikih dalam bahtsul masail perlu dialihkan ke dalam bahasa peraturan perundang-undang modern. Hal itu memerlukan keterampilan dan bahan yang lebih komprehensif, pembahasan lebih utuh, dan legal drafting yang lebih khas. “Ini tantangan baru bagi bahtsul masail,” kata Cholil Nafis.

Sejak Muktamar NU ke 31 di Asrama Haji Donuhudan Jawa Tengah tahun 2004 lalu Lembaga Bahtsul Masail secara khusus membentuk komisi masa'il diniyyah qanuniyyah (masalah keagamaan hubungannya dengan aturan perundang-undangan) selain masa'il diniyyah waqi’iyyah (masalah keagamaan aktual yang lebih bersifat kasuistik), dan masa'il diniyyah maudlu’iyyah (masalah keagamaan aktual yang lebih umum dan tematik).

Rakernas diawali dengan pandangan umum dari Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi tentang revitalisasi LBMNU sebagai tangki pemikiran (think tank) NU, dan taushiyah dari Rais Am’ Syuriah PBNU KH MA Sahal Mahfudh mengenai agenda krusial LBMNU saat ini dan tantangan ke depan.

Rakernas dilanjutkan dengan beberapa seminar tentang bahtsul masail berkaitan dengan dengan proses legislasi nasional yang disampaikan oleh para pengurus PBNU, akademisi, menteri dan pejabat pemerintahan terkait.

Ada empat seminar sekaligus yakni, tentang paradima baru LBM dalam merespon agenda legislasi nasional dan daerah (Perda), posisi dan kontribusi hukum islam dalam legislasi hukum nasional, problem kependudukan indonesia dan kontribusi umat Islam mengatasinya, dan khitan perempuan dalam perspektif hukum Islam.

Sebelum acara inti pembahasan program kerja dan tata organisasi LBMNU, Rakernas akan membuka forum bahtsul masil. Pada Komisi Diniyah Waqi’iyyah, bahtsul masail akan membahas hukum Islam mengenai multi level marketing (MLM), hukum tinggal satu rumah setelah cerai, dan keluarga berencana (KB) dengan sistem baru.

Pada Komisi Diniyah Maudlu’iyyah akan ditegaskan kembali hukum memepekerjakan anak, khitan bagi wanita, dan aborsi bagi korban perkosaan. Sementara pada Komisi Diniyyah Qanuniyyah akan bahtsul masail akan membincang keabsahan Amandemen UUD 1945, UU anti korupsi, dan Kasus BLBI.(nam)