Warta

FPDIP Ajukan Usul Hak Interpelasi Impor Beras

Rabu, 13 September 2006 | 08:29 WIB

Jakarta, NU Online
Sebanyak 27 anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) mengajukan usul hak interpelasi impor beras 210 ribu ton yang akan dilakukan pemerintah dalam waktu dekat ini. Surat pengajuan usul tersebut disampaikan kepada Wakil Ketua DPR RI Zaenal Ma'arif, Rabu (13/9).

PDIP menganggap keputusan pemerintah untuk mengimpor beras akan menghambat program pengentasan kemiskinan terutama bagi masyarakat yang tinggal di pedesaan dan bekerja sebagai petani atau buruh tani.

<>

"Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk melakukan impor beras saat ini," kata jurubicara FPDIP Ganjar Pranowo di gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Padahal putusan Komisi IV telah mewanti-wanti pemerintah agar pengadaan beras diperoleh dari dalam negeri. Dikatakan, kondisi pertanian juga sedang menggembirakan. Petani sedang panen dan diperkirakan akan surplus. Musim tanam (MT) II pada awal 2007 telah memasuki masa panen raya.

Pihak pimpinan DPR berjanji akan segera menindaklanjuti surat pengajuan FPDIP. Usulan itu, akan dibawa ke rapat Bamus pada Kamis besok untuk menentukan apakan surat tersebut akan diteruskan ke sidang paripurna atau tidak.

FPDIP sendiri, kata Arya Bima, salah seorang anggotanya, yakin hak interpelasi kali ini akan sukses dan mendapat dukungan dari fraksi-fraksi besar seperti PKB, PAN, dan PPP sebagaimana dalam pengajuan hak interpelasi sebelumnya.

Sementara itu Pemerintah tetap kukuh dengan rencana mengimpor beras tersebut dan sudah menentukan pembagiaannya. Beras impor akan diarahkan masuk ke wilayah Indonesia timur dengan alasan daerah setempat membutuhkannya.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Demikian Deputi Menteri Koordinator Perekonomian bidang Pertanian, Perikanan dan Kelautan, Bayu Krisnamurti, usai rapat tim teknis perberasan di Kantor Menko Perekonomian, di Jakarta, Selasa (12/9) kemarin, seperti dikutip Kantor Berita Antara.

Dikatakan Bayu, kecuali Jawa Tengah, tidak ada penolakan resmi dari pemerintah daerah tingkat satu untuk menolak impor beras. (nam)