Daerah

Cegah Masjid dari Aktivitas Politik Praktis di Bulan Maulid

Senin, 2 Oktober 2023 | 16:30 WIB

Cegah Masjid dari Aktivitas Politik Praktis di Bulan Maulid

Ilustrasi masjid. (Foto: NU Online/Suwitno)

Bandarlampung, NU Online
Menghadapi tahun politik, Lembaga Takmir Masjid NU (LTMNU) Kota Bandar Lampung mengingatkan umat Islam khususnya ketakmiran masjid untuk menjaga masjid agar tidak digunakan atau menjadi fasilitas kegiatan politik, dan atau kegiatan apapun yang terindikasi dipergunakan untuk tujuan politik praktis.

 

Khususnya di bulan Rabiul Awal, sering digelar berbagai kegiatan memperingati Maulid Nabi Muhammad saw. Pada kegiatan tersebut, jamaah dalam jumlah banyak akan berkumpul untuk mengikuti kegiatan. Niatan baik ini jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik praktis, terlebih kampanye.

 

Ketua LTMNU Kota Bandar Lampung, Husnuddin menegaskan bahwa penggunaan tempat ibadah, yakni masjid atau mushala untuk tujuan dan atau kepentingan politik tidak saja melanggar aturan namun juga akan merusak tujuan eksistensi dan fungsi masjid itu sendiri.

 

"Pemanfaatan masjid untuk kegiatan politik praktis, berisiko memecah belah umat, dan mengotori kemuliaan masjid, maka harus dihindari" katanya kepada NU Online, Senin (2/9/2023).

 

Pihaknya juga meminta semua pihak terutama partai politik, pemerintah, organisasi masyarakat, penyelenggara pemilu, maupun Bawaslu agar secara maksimal memantau dan mengawasi serta mencegah potensi pemanfaatan masjid untuk tujuan politik praktis.

 

Selain itu, LTMNU Bandarlampung juga meminta agar pengurus organisasi kemasjidan yang ada, juga tidak mempergunakan institusinya untuk tujuan pemanfaatan masjid menjadi basis gerakan politik praktis.

 

Hal senada juga sempat ditegaskan oleh Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung H Puji Raharjo yang mengingatkan agar masyarakat khususnya para insan-insan politik untuk menjalankan politik yang santun politik kebangsaan yang bertujuan untuk mewujudkan cita-cita proklamasi kita mewujudkan Indonesia yang adil sejahtera sesuai dengan Pancasila dan undang-undang Dasar 1945.

 

Ia mengingatkan para politisi untuk tidak memainkan politik identitas apalagi menggunakan masjid sebagai sarana untuk kampanye politik praktis Pemilu 2024. Memanfaatkan masjid untuk politik identitas tegasnya merupakan sesuatu yang memprihatinkan.

 

“Kita sama-sama paham dan merasakan bahwa apa yang terjadi pada pemilu 2019 yang lalu sudah cukup melelahkan kita dan lukanya belum juga sembuh sampai hari ini,” ungkapnya.

 

Ia mengingatkan kembali bahwa masjid seharusnya digunakan sebagai tempat ibadah dan bukan sebagai ajang kampanye politik atau politik identitas. Penggunaan masjid untuk tujuan politik dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan jamaah serta dapat menodai citra masjid sebagai tempat suci.

 

“Oleh karena itu, sebaiknya para politisi memilih tempat lain untuk kampanye politik mereka,” katanya.

 

Larangan Kampanye di Masjid
Larangan menggunakan masjid untuk kepentingan kampanye peserta Pemilu 2024 juga sudah termuat dalam Pasal 280 huruf h Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Jika ada pihak yang melakukan hal tersebut maka bisa dikenakan sanksi berat.

 

"Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan," demikian bunyi pasal tersebut.

 

Dalam penjelasan pasal tersebut juga disebutkan bahwa fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab.

 

Dalam pada Pasal 521 UU Pemilu juga disebutkan, pelanggar kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan serta fasilitas pemerintah bisa dikenakan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.