Nasional

Ada Kotak Kosong di 43 Daerah pada Pilkada 2024, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Calon

Senin, 2 September 2024 | 14:00 WIB

Ada Kotak Kosong di 43 Daerah pada Pilkada 2024, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Calon

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat jumpa pers di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024). (Foto: tangkapan layar Youtube KPU RI)

Jakarta, NU Online

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan, terdapat 43 daerah yang berpotensi memiliki calon tunggal di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) sehingga memunculkan kotak kosong. Jumlah itu terdiri dari satu provinsi (Papua Barat), lima kota, dan 37 kabupaten.


Jika di suatu daerah terjadi hanya ada satu calon itu terjadi, KPU memutuskan akan memperpanjang masa pendaftaran calon pada Pilkada 2024 selama tiga hari, pada 2-4 September 2024. Hal itu mengacu pada Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024.


"Ternyata masih ada partai politik yang belum mengusul atau mendaftarkan pasangan calon maka KPU di daerah itu akan melakukan sosialisasi dan akan mengekstensi masa pendaftaran selama 3 hari," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat Jumpa Pers di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).

 

Idham mengatakan, KPU mengupayakan untuk mengikis keberadaan calon tunggal di Pilkada 2024.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KPU provinsi dan kabupaten/kota mengadakan sosialisasi kepada partai politik pada 30-31 Agustus dan 1 September 2024. Sosialisasi ini bertujuan agar partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi ambang batas dapat mendaftarkan calon mereka.


Jika di daerah terdapat partai politik yang tidak memenuhi ambang batas, KPU akan memberikan kesempatan kepada partai politik tersebut untuk menarik dukungannya dan mengusung calon mereka sendiri. Langkah ini diambil sebagai komitmen KPU untuk mencegah adanya calon tunggal.


"Maka kami persilakan partai politik yang telah bergabung ke dalam calon tunggal untuk berpikir ulang apakah dia akan mengusulkan calon lainnya, itu kami persilahkan," ujarnya.


Daftar 43 daerah dengan calon tunggal

Daftar 37 kabupaten yang berpotensi ada calon tunggal atau kotak kosong, yaitu Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Asahan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Batanghari.


Kemudian Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Ciamis, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Brebes,


Berikutnya Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Balangan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Maros, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Kaimana.


Sementara itu, lima kota yang berpotensi calon tunggal yakni Kota Pangkalpinang, Kota Pasuruan, Kota Surabaya, Kota Samarinda, dan Kota Tarakan.