LNHAM Desak Pemerintah Hentikan Represi dan Pastikan Perlindungan Korban Aksi
NU Online · Kamis, 4 September 2025 | 12:00 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU OnlineÂ
Sejumlah lembaga nasional bidang hak asasi manusia (LNHAM) menyampaikan keprihatinan mendalam atas jatuhnya korban jiwa, penangkapan massal, dan penggunaan kekerasan aparat dalam gelombang demonstrasi 25–31 Agustus 2025.
Dalam rilis bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas, Ombudsman, LPSK, dan KPAI, mereka menegaskan perlunya langkah segera dari negara untuk menghentikan represi dan menjamin pemulihan korban.
Komnas HAM menyebutkan setidaknya 10 orang meninggal dunia dalam aksi protes yang meluas di Jakarta, Bandung, Solo, dan sejumlah daerah lain. Dua di antaranya adalah Affan Kurniawan dan Andika Lutfi Falah. Selain itu, ribuan orang ditangkap dan ratusan lainnya luka-luka.
"Sejak 25–31 Agustus, terdapat 1.683 peserta aksi yang ditahan di Polda Metro Jaya. Dari jumlah itu, 250 orang dibawa ke rumah sakit. Kami menemukan penggunaan kekuatan berlebih," demikian keterangan Komnas HAM melalui siarannya yang diterima NU Online pada Kamis (4/9/2025).
Komnas HAM menekankan bahwa kebebasan berpendapat dan berkumpul secara damai merupakan hak konstitusional warga yang harus dijamin.Â
"Pemerintah harus segera membebaskan demonstran yang ditahan dan menghentikan segala bentuk tindakan represif aparat," tegasnya.
Sementara itu, Komnas Perempuan menyoroti kerentanan perempuan dan anak dalam aksi. Mereka mencatat adanya penahanan tanpa prosedur, pelecehan seksual, hingga serangan digital yang menargetkan perempuan aktivis.
"Banyak perempuan menghadapi risiko ganda, menjadi korban kekerasan di lapangan, sekaligus sasaran ujaran kebencian di ruang digital," ungkap Komnas Perempuan.
Senada dengan itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan adanya perlakuan tidak manusiawi terhadap anak yang ikut ditangkap aparat. Mereka bahkan dibatasi akses komunikasi dengan keluarga.Â
"Ini jelas melanggar prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur undang-undang," tegas KPAI.
Komnas Disabilitas menilai kelompok difabel dan lansia turut terdampak "Kerusuhan massa berpotensi menimbulkan disabilitas baru, baik fisik maupun mental. Negara harus memastikan perlindungan dan pemulihan bagi mereka," kata Komnas Disabilitas.
Sementara itu, Ombudsman RI menemukan masih banyak korban luka yang menanggung biaya pengobatan sendiri.
"Negara tidak boleh lepas tangan. Pemerintah wajib memastikan biaya perawatan ditanggung, bukan dibebankan kepada korban yang sebagian besar dari kalangan kecil," ujarnya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menambahkan bahwa trauma mendalam membuat banyak korban takut melapor.Â
"Korban luka berat membutuhkan rehabilitasi medis jangka panjang dan dukungan psikologis. Negara harus memberi jaminan itu," jelas LPSK.
Dari rangkaian temuan tersebut, LNHAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang menurut mereka perlu dijalankan oleh masing-masing pihak terkait.
Pertama, Kepolisian RI diminta segera membebaskan demonstran yang ditangkap dan menghentikan tindakan kekerasan. Kedua, Polri dan TNI diminta tidak melampaui fungsi sipil serta menjamin keselamatan warga.
Ketiga, pemerintah dan DPR diminta membuka ruang dialog dengan masyarakat serta memastikan kebebasan pers. Keempat, pemerintah pusat dan daerah harus menjamin layanan medis, evakuasi, dan pemulihan fasilitas publik yang rusak.
"Pimpinan daerah yang membuka ruang dialog terbukti mampu meredam konflik. Itu contoh baik yang perlu diperluas," tegas pernyataan bersama lembaga HAM.
LNHAM mengingatkan bahwa negara hanya bisa hadir sebagai pelindung rakyat bila mengedepankan kemanusiaan.
"Hentikan kekerasan, bebaskan demonstran, pulihkan korban. Itu cara terbaik menunjukkan negara berpihak pada rakyatnya," demikian seruan mereka.
Terpopuler
1
Jadwal Puasa Sunnah Sepanjang Bulan September 2025
2
Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Pidato Prabowo Tak Singgung Ketidakadilan Sosial dan Kebrutalan Aparat
3
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Masih Perlu Dibahas, Kapan Disahkan?
4
Prabowo Sebut Polisi yang Langgar Hukum dalam Penanganan Demo Akan Ditindak
5
Prof. Moh. Koesnoe, Cendekiawan NU Kaliber Dunia: Ahli Hukum Adat dan Pendidikan
6
Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen oleh Polisi Dinilai Keliru dan Salah Sasaran
Terkini
Lihat Semua